Anjuran pakai masker sesuai inpres No. 06 Tahun 2020 Kepada Warganya dilakukan Oleh Kanit Binmas Polsek Kamal.
Tribratanewsbangkalan.com
Polres Bangkalan - Polsek Kamal Untuk Mencegah Penyebaran Virus Corona maka Perlu Peran Aktif Anggota Polri untuk menganjurkan pemakaian masker sesuai Inpres No. 06 Tahun 2020.
Seperti terlihat pada hari Jum'atini (04/09/2020) Kanit Binmas Polsek Kamal Aiptu Beja Maryanto,S.H melaksanakan patroli implementasi inpres No.06 tahun 2020 anjuran pakai masker dilanjutkan membagikan masker kepada warga masyarakat di Terminal Kamal Ds./Kec. Kamal Kab. Bangkalan.
Dalam kesempatan tersebut Aiptu Beja Maryanto,SH juga Sampaikan himbauan Kamtibmas kepada masyarakat terkait pencegahan virus Corona dalam Inpres No.06 Tahun 2020.
Dengan pemberian masker, ajakan ,sosialisasi guna putus mata rantai penularan covid 19 diharap warga masyarakat sadar akan pentingnya penggunaan masker saat aktivitas diluar rumah dan Pola hidup bersih dan sehat guna pencegahan dan putus mata rantai Covid 19," pungkas Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K.,M.Si.,M.H.
(Humas Kamal).
