Anggota Polsek Geger Polres Bangkalan Memakaikan Masker yang Benar Kepada Masyarakat
Polres Bangkalan, Untuk Menjaga Penyebaran Virus Covid 19 atau Korona dan Menindak lanjuti Inpres No 6 Thn 2020 Perlu Peran Aktif Muspika Kecamatan Geger Bangkalan untuk penindakan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Hari ini Jumat ( 23/10/2020 ) pukul 09.30 Wib .Tim Tindak Pelanggaran Prokes kec.geger melaksanakan Operasi Yustisi di depan Polsek Geger Polres Bangkalan.Semua pengguna jalan diberhentikan yang tidak memenuhi prokes tapi lebih diutamakan untuk yang tidak memakai masker.
Di sela - sela pelaksanaan operasi yustisi Aipda Andika Memberikan himbauan kepada masyarakat yang memakai masker salah.Aipda Andika kemudian Memberi tahukan cara memakai masker dengan benar.
Operasi Yustisi Bagi pelanggar protokol kesehatan di wilayah kecamatan geger Bangkalan.Saat melaksanakan Ops Yustisi ini Kapolsek Memberitahukan cara menggunakan masker yang benar ke masyarakat.Operasi Yustisi ini dilaksanakan dengan adanya Inpres No.6 Thn 2020 tentang percepatan penanganan covid 19 dengan tetap memakai protokol kesehatan.
Diharapkan dengan ada Opeeasi Yustisi ini Masyarkat Kec Geger Kab Bangkalan tidak melanggar prtokol kesehatan khususnya memakai masker saat keluar rumah.Karena tanpa dukungan masyarakat tentang penting nya prtokol Kesehatan upaya untuk Pencegahan dan memutus mata rantai penularan covid 19 tidak sempurna.
"Diharapkan semua elemen masyarakat mendukung kinerja TNI ,Polri dan Lembaga yang terkait untuk penanganan percepatan penanganan covid 19 agar tidak bertambah masyarakat yang positif covid 19," pungkas Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra .S.I.K.,M.Si.,M.H. melalui kapolsek geger Akp Bidarudin,S.H