Gerak Cepat Polda Jatim Berhasil Mengamankan Tersangka Jambret Sadis yang Viral di Medsos
SURABAYA - Tim
Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim,
berhasil meringkus pelaku jambret kalung yang sadis dan meresahkan
masyarakat Jawa Timur.
Saat beraksi, para pelaku jambret ini
tergolong sadis. Mereka berpura-pura menanyakan alamat kepada target
korbannya, kemudian mereka tak segan mengambil paksa dengan menarik
perhiasan yang melekat di tubuh korban hingga korban jatuh tersungkur ke
tanah.
Sebagian dari aksi para pelaku ini terekam kamera pengawas CCTV dan belakangan ini viral di media sosial.
Selanjutnya, Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, gerak cepat berhasil meringkus satu-persatu para pelaku.
Kepala
Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabidhumas ) Polda Jatim, Kombes Pol
Dirmanto mengatakan, ada Empat terduga pelaku yang sudah berhasil
ditangkap dan diamankan oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
“Ada
Empat pelaku yang berhasil ditangkap dan saat ini sudah diamankan untuk
diproses hukum lebih lanjut,”ujar Kombes Pol Dirmanto saat konferensi
Pers, Senin (26/2).
Ke Empat pelaku tersebut adalah AK (45)
tahun, warga Wonoayu, Sidoarjo, yang berperan sebagai eksekutor dan MA
alias KULIR (41) tahun, warga Bubutan, Surabaya, ES alias KOLET (32)
tahun warga Taman, Sidoarjo dan TN (27) tahun warga Jambangan, Surabaya
ketiganya sebagai joki.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal
Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto
menjelaskan bahwa tersangka MA merupakan joki di wilayah Sidoarjo,
Pasuruan dan Gresik, sedangkan SE joki di kawasan wilayah Jember.
"Sampai
saat ini ada enam peristiwa yang masih kita dalami, di wilayah Sidoarjo
ada dua TKP, kemudian Gresik ada satu TKP, Pasuruan satu TKP dan Jember
dua TKP," tandasnya.
"Jadi kurun waktu tahun 2022 sampai dengan
2024 ini ada enam yang dalam proses pendalaman," tambahnya, saat rilis
di Gedung Humas Polda Jatim, Senin (26/2/2024).
Lebih lanjut, Kombes Pol Totok menjelaskan ketiga tersangka ini juga merupakan residivis dalam kasus yang sama.
"Tersangka
AK posisi sudah dua kali di vonis dengan kasus yang sama dan keluar
tahun 2021 lalu, kemudian setelah keluar melakukan aksinya kembali,"
jelasnya.
Atas perbuatanya, para tersangka terancam pasal 365 Subsider 363, dengan ancaman hukuman 12 Tahun.
Pada
kesempatan yang sama, hadir pula korban jambret yaitu Sumaiyah (73)
tahun, didampingi anaknya Sukendah yang juga sebagai kepala desa
Driyorejo, Gresik.
Sukendah mengucapkan terimakasih dan
apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Jatim beserta jajaran
Tim Jatanras Polda Jatim yang telah berhasil menangkap para pelaku yang
tega menjambret ibu kandungnya di halaman rumahnya.
"Semoga tersangka dihukum yang seberat-beratnya, karena mohon maaf ini korbannya sudah lansia ibu saya," ucapnya.
"Saya
benar-benar terharu, apalagi ini menyangkut orang tua saya, kebetulan
saya juga selaku kepala desa, pasti saya gembor-gemborkan, saya
sosialisasikan, biar pelaku-pelaku yang kayak begitu bisa jera,
bahwasannya kepolisian ini tidak tinggal diam, kalo ada laporan pasti
ditangani dengan sungguh-sungguh," pungkasnya. (*red)