Maling Motor di Klampis yang Babak Belur Dihajar Massa Berhasil Diamankan Polres Bangkalan
Polres Bangkalan - Pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) di Dusun Gintongan Timur Desa Mrandung Kecamatan Klampis, pada Kamis pagi kemarin (12/09) berujung mengenaskan.
Pelaku yang sempat melarikan diri karena aksinya terendus lalu menjadi bulan-bulanan warga, tampak tak berdaya menerima pukulan dan tendangan bertubi-tubi. Beruntung, Polsek Klampis dengan sigap mengamankan pelaku sehingga masih terselamatkan dari amukan massa.
Pelaku yang sudah babak belur karena amarah warga, akhirnya berhasil diamankan anggota polisi lalu dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Menurut keterangan Kasatreskrim AKP Heru Cahyo Seputro, S.H., M.H. saat ditemui pada Jum'at pagi ini (13/09) mengatakan jika peristiwa ini bermula pada Kamis (12/9/2024) pagi selepas subuh sekitar pukul 05.00 WIB, ketika korban yang merupakan pemilik motor berinisial H sedang mencuci pakaian di sumur rumahnya.
Korban yang mendengar suara mencurigakan dari halaman depan, dan setelah dicek, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat.
Melihat motornya dibawa kabur oleh orang tak dikenal, korban langsung berteriak meminta tolong. Mendengar teriakan ibunya, anak korban segera mengejar pelaku.
Warga sekitar yang mendengar kegaduhan turut datang dan membantu menangkap pelaku (FR), salah satu pelaku yang tertinggal di lokasi.
Pelaku (FR) yang diketahui berasal dari Kecamatan Kokop, akhirnya menjadi sasaran amarah warga yang kesal dengan aksi pencurian tersebut. "Saat korban sedang mencuci di sumur, mendengar ada bunyi motor diturunkan dari parkirannya. Korban lalu mengecek ternyata pelaku pencurian yang membawa motornya,” ujar AKP Heru menceritakan kronologis pencurian.
AKP Heru mengatakan jika pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban.
"Pihak kepolisian datang ke TKP untuk mengevakuasi pelaku yang sudah babak belur dihajar massa, kita bawa ke puskesmas juga untuk proses pemeriksaan," ungkap AKP Heru.
Sementara itu, seorang pelaku lain yang berhasil melarikan diri kini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Bangkalan.
Akibat perbuatannya, pelaku FR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Pihak kepolisian hingga kini masih terus memburu pelaku lain yang melarikan diri. (Red)