Gerak Cepat Polres Pamekasan Berhasil Amankan 3 Tersangka Curanmor
PAMEKASAN - Pelaku pencuri sepeda motor resahkan warga Pamekasan diringkus Polisi.
Ada Tiga pelaku dan 2 sepeda motor yang kini telah diamankan petugas.
Ketiga pelaku inisial ID (23) warga Ds. Campor, Kec. Proppo, ZH (18) dan RY (37) warga Jl. Pintu Gerbang, Kel. Bugih.
Kasat
Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan dalm konferensi pers yang
didampingi Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto dan Kanit Reskrim
Polres Pamekasan menjelaskan, bahwa ketiga pelaku diamankan di lokasi
berbeda.
Pelaku ID melakukan aksinya pada hari sabtu (20/7) sekitar 07.40 wib disebuah rumah warga Desa nyalabuh Daya Kec. Pamekasan.
Pelaku SR dan ID mengambil motor milik korban saat motor tersebut di parkir di halaman rumah pelapor.
Pelaku berhasil diamankan setelah petugas melakukan olah TKP serta di dapat beberapa rekaman CCTV di jalan saat pelaku melintas.
Dengan
adanya petunjuk tersebut petugas melakukan penyelidikan serta
penangkapan terhadap pelaku, yang mana pelaku ID ditangkap di Jl. Jaksa
Agung Suprapto Kab. Sampang.
Lanjut Kasat Reskrim, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor bersama temannya inisial SR (DPO).
Adapun Barang bukti yang diamakan petugas BPKB sepeda motor merek Honda vario dan potongan rekaman CCTV yang menampilkan pelaku.
Sedangkan
untuk pelaku inisial ZH dan RY melakukan aksinya pada hari selasa
(1/10) sekitar pukul 13.24 wib di belakang kedai Ds. Larangan Badung,
Kec. Palengaan.
Mendapatkan laporan dari masyarakat petugas
langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi
bahwa yang telah melakukan pencurian sepeda motor pelaku ZH dan RY.
Kemudian gerak cepat petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku ZH.
Pelaku ZH diamankan di Jl. Raya Ds. Dasok , Kec. Pademawu sedangkan pelaku RY diamankan saat berada di rumahnya.
“Dari
tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 (dua) unit
sepeda motor merkYamahaia Jupiter dan sepeda motor merk Honda scoopy”,
terang AKP Doni Setiawan.
Untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4, 5 KUHP
dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(*red)