Hendak Dijual untuk Judol, Polsek Socah Bekuk Dua Pelaku Maling Motor

 


Polres Bangkalan - Dua Pelaku maling motor kembali dibekuk oleh aparat kepolisian sektor Socah, Bangkalan karena kedapatan mencuri sebuah sepeda motor di rumah AN (44 tahun), warga Kampung Jaddih Timur, Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Bangkalan. 

Dua orang tersangka yakni AB (24 tahun) dan HD (29 tahun) berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Socah yang berkoordinasi dengan Timsus Polres Bangkalan beberapa waktu lalu. Pada polisi, 2 tersangka tersebut mengaku jika nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut untuk dijual dan uangnya dipergunakan bermain judi slot. 

Saat melancarkan aksinya, Kapolres Bangkalan mengatakan jika pelaku merusak tempat kunci motor menggunakan gunting.

"Kedua tersangka tersebut mengaku melakukan ini yang pertama kali, dan barang bukti langsung kami amankan," terang Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, saat ditemui pada Kamis (26/12/2024) di Mapolres. 

Saat ini, berdasarkan keterangan kedua pelaku mereka bekerja sama dengan salah satu orang lainnya yang kini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian. 

"Ada satu orang yang kami tetapkan DPO yakni DD (25 tahun). DD ini diduga kabur saat petugas hendak melakukan penangkapan," lanjut Kapolres. 

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Red/Hum)

Postingan populer dari blog ini

Kapolres Probolinggo Patroli Dialogis di Gunung Bromo Pastikan Keamanan Wisatawan Saat Lebaran

Maraknya Motor Hasil Curian Dijual ke Madura, Polres Bangkalan Gelar KRYD Razia Terpadu Secara Rutin

Wujudkan Program Asta Cita, Polres Bangkalan Gandeng Saka Bhayangkara Garap “Kebun Mini” Memandirikan Ketahanan Pekarangan