Polresta Malang Kota Bersama Dinsos Beri Pendampingan Korban Asusila
KOTA MALANG –
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono, SH, SIK, MSi, bersama
jajaran Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Timur, Dinsos Kota Malang,
Dinas Pendidikan Kota Malang, serta pejabat terkait, mengunjungi korban
kekerasan seksual dibawah umur di Kelurahan Tunjungsekar, Malang.
Kunjungan
ini merupakan bentuk dari komitmen Polresta Malang Kota Polda Jatim
dalam memberikan perlindungan hukum dan pendampingan psikologis untuk
para korban.
Dalam kunjungannya, Kombes Pol Nanang menugaskan Tim
Psikologi "Samarama" Polresta Malang Kota Polda Jatim untuk mendampingi
para korban, terutama anak-anak yang masih dibawah umur.
"Kami
hadir di sini untuk memastikan korban mendapat pendampingan yang
maksimal, terutama dalam pemulihan kondisi physikis," ungkap Kombes Pol
Nanang pada awak media, Senin, (06/01).
Koordinasi juga dilakukan
dengan Pj Wali Kota Malang, Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Sosial, dan
instansi terkait lainnya untuk memberikan dukungan penuh kepada para
korban.
Polresta Malang Kota Polda Jatim juga menjamin keamanan
dan kenyamanan korban yang masih berada dalam satu lingkungan dengan
pelaku, PBS (63), yang kini sudah ditahan di Polresta Malang Kota sejak
Jumat malam, 3 Januari 2025.
Kombes Pol Nanang menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius dan profesional.
"Saya pastikan, pelaku asusila terutama pada anak di bawah umur tidak akan mendapatkan penangguhan penahanan.
Kami akan menindak tegas sesuai prosedur hukum," tegasnya.
Dalam
pengakuannya, PBS mengakui telah melakukan kekerasan seks terhadap
tujuh anak, yang saat ini masih dalam proses pengembangan
penyelidikan/penyidikan.
Korban yang sudah teridentifikasi
terdiri dari anak-anak kelas 5 SD, kelas 3 SMP, dan seorang anak putus
sekolah yang seharusnya saat ini sudah kelas 2 SMA.
"Kami siap melindungi para korban, jangan sampai ada intervensi darimanapun yang bisa menganggu physikis korban" tambahnya.
Polresta
Malang Kota terus melakukan pendampingan konseling kepada keluarga
korban, yang mulai melihat perubahan perilaku pada anak-anak mereka,
seperti permintaan yang tidak biasa.
Kombes Pol Nanang juga meminta Dinas Pendidikan untuk tidak mengeluarkan korban dari sekolah.
Selain
itu, Kombes Pol Nanang juga menekankan pentingnya kolaborasi antara
Polresta Malang Kota dan dinas terkait untuk memastikan perlindungan
penuh kepada para korban, termasuk mencegah intimidasi atau gangguan
lainnya yang dapat mempengaruhi kondisi physikis mereka.
Modus operandi PBS dengan memberikan iming-iming seperti uang dan barang-barang berupa baju/celana kepada korban.
Dari
tujuh korban, empat di antaranya berasal dari lingkungan tempat
tinggalnya, sementara sisanya dari luar Malang, termasuk satu dari
Kabupaten Malang.
Kombes Pol Nanang mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui kasus serupa.
"Kami,
Kepolisian, Pemerintah Kota, dan Provinsi akan menjaga dan mengawal,
pendampingan psikologis bagi para korban terus dilakukan untuk
menstabilkan kondisi physikis mereka."pungkasnya.
Dengan
langkah-langkah ini, Polresta Malang Kota menunjukkan komitmen penuh
dalam melindungi korban dan menegakkan hukum terhadap pelaku kekerasan
seksual. (*red.a)