Senin Semangat, Polsek Kamal Polres Bangkalan Sosialisasikan Anti Bully dan Keselamatan Berkendara
Polres Bangkalan, Polsek Kamal Polres Bangkalan melaksanakan program Police Goes To School di SDN Telang 1 Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.
Bertepatan
dengan pelaksanakan Upacara Bendera pada hari Senin (6/1/2025), Ps.
Kanit Bimas Aiptu Rony Adam sekaligus menjadi Pembina upacara.
Diikuti oleh Kepala Sekolah, para guru dan staf, serta seluruh siswa-siswi SDN Telang, Aiptu Rony mengajak para generasi penerus bangsa tersebut untuk tidak melakukan aksi bully dan taat dalam keselamatan berlalulintas.
Polsek Kamal peduli akan mencegah terjadinya aksi bullying yang acapkali terjadi di kalangan pelajar.
"Bila
ada persoalan di pertemanan kalian, selesaikan secara baik dengan
guru jangan sampai dengan saling mem-bully dan melakukan kekerasan
karena
ada sanksi hukumnya juga. Jadi harus saling menghargai, menghormati,
menyayangi karena semua manusia tidak ada yang sempurna," pesan Rony.
Selain itu, pada kegiatan ini dirinya mensosialisasikan mengenai aturan keselamatan berkendara yang meliputi larangan penggunakan ponsel saat berkendara, larangan pengemudi setidaknya minimal 17 tahun keatas, tidak boleh berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI dan safety belt, mengemudi dalam keadaan mabuk, melawan arus, melebihi batas kecepatan saat berkendara, dan dilarang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
"Termasuk penggunaan sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya karena dapat membahayakan pengguna dan pengendara yang lain. Sepeda listrik ini hanya digunakan di rute-rute pendek terbatas dan dibatasi kecepatannya maksimum 25 kilometer per jam," ucapnya.
Sedangkan Kapolsek Kamal IPTU Pariadi, S.H. mewakili Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., menambahkan bahwa pihaknya memberikan edukasi agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya karena unit sepeda listrik itu, hanya digunakan di kawasan tertentu seperti kawasan perumahan, komplek kawasan wisata dan atau lajur sepeda.
"Peraturan penggunaan sepeda listrik juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No PM 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Di dalam Pasal 5 ayat (1) Permenhub tersebut, disebutkan bahwa sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus dan/atau kawasan tertentu,” jelasnya.
Bukan
hanya itu saja, Kapolsek juga mengajak kepada guru dan dihimbau kepada
orang tua agar ikut ikut mengawasi mereka di sekolah maupun di rumah.
"Adanya
kegiatan Police Goes To School diharapkan para pelajar dapat mengerti
dan memahami terkait aturan, serta disiplin dalam berlalu
lintas sehingga mampu meminimalisir terjadinya laka lantas
di jalan raya dengan korban para pelajar. Selain itu, orang tua juga
harus faham bahwa anak-anak tidak boleh mengendarai sepeda motor ke
sekolah dengan alasan apapun," tutup Pariadi.
(tan)