Dari Tumpahan Solar di Jalan Arosbaya - Bancaran, Polres Bangkalan Berhasil Amankan 5 Orang Sindikat
Polres Bangkalan - Kasus tumpahan solar di Jalan Raya Arosbaya, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, yang memicu kecelakaan beruntun pada Minggu (3/5/2026), mengungkap praktik penimbunan BBM subsidi antarkota.
Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo, S.I.K., M.H. menuturkan jika pihaknya telah mengamankan lima orang pelaku dalam kasus pendistribusian solar atau bahan bakar minyak (BBM) tersebut.
Hal ini disampaikan langsung oleh AKBP Wibowo dihadapan puluhan awak media pada Rabu siang kemarin (6/5) di Mapolres Bangkalan.
"Jadi RS dan S ini mereka mengendarai truk yang di dalam bak belakangnya sudah dimodifikasi dengan tangki yang membawa solar dari Pamekasan menuju ke Krian, Sidoarjo," ujar AKBP Wibowo.
AKBP Wibowo menambahkan jika RS (39) warga Kabupaten Nganjuk berperan sebagai sopir truk, sementara S (66) bertindak sebagai kernet.
Dalam pengembangan kasus, polres Bangkalan menetapkan tiga tersangka tambahan, yakni PK (26) selaku pemilik usaha penimbunan solar subsidi di Krian, AF (33) sebagai petugas pencatat keluar-masuk barang di gudang, serta AK (40) yang menyediakan truk pengangkut dengan tangki bocor.
"Truk bak kayu yang di dalamnya berisi tangki itu mengambil solar subsidi dari Pamekasan untuk dibawa ke Sidoarjo. Dari penggerebekan gudang tersebut, kami mengamankan tiga tersangka lainnya," jelas AKBP Wibowo.
Dari kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit truk tangki Hino kapasitas 16.000 liter, satu truk tangki Isuzu kapasitas 8.000 liter, tujuh tandon, enam di antaranya berisi masing-masing 1.000 liter biosolar, serta lima ember plastik berkapasitas 20 liter.
Orang nomor satu di Mapolres Bangkalan tersebut juga memastikan tidak ada pelaku yang merupakan petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). "Untuk cara memperoleh solar-solar itu saat ini masih kami dalami," tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (Red/Hum)
