Temukan Sabu 3,51 Gram, Polres Bangkalan Ringkus Pengedar Sabu di Tanjungbumi

BangkalanSatresnarkoba Polres Bangkalan berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial AH (38), warga Desa Tanjungbumi.


Penangkapan berlangsung di kediaman seorang terduga bandar berinisial MY di Dusun Jambangan, Desa Tanjungbumi, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan, pada Selasa (21/7/2026) sekira pukul 15.00 WIB.


Kasatresnarkoba Polres Bangkalan IPTU Kiswoyo Supriyanto, memberikan penjelasan mengenai jalannya penggerebekan di lokasi kejadian.


"Pengungkapan kasus ini berawal dari aduan masyarakat setempat yang merasa sangat resah dengan aktivitas peredaran dan transaksi sabu yang kerap terjadi di kediaman MY. Menindaklanjuti laporan berharga tersebut, Satresnarkoba langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan," terangnya.

 Namun, saat petugas tiba di tempat kejadian perkara (TKP), pemilik rumah berinisial MY tidak berada di tempat. Petugas hanya menemukan tersangka AH di dalam rumah tersebut.

"Mengetahui kedatangan polisi, tersangka AH sempat panik dan berusaha melarikan diri lewat pintu belakang. Namun, berkat kesiapsiagaan anggota di lapangan, yang bersangkutan berhasil dilumpuhkan dan diamankan tanpa perlawanan," lanjutnya.


Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti peredaran gelap narkotika.

"Kami berhasil menyita barang bukti berupa 13 kantong plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 3,51 gram. Selain itu, kami menyita 1 unit ponsel Android yang digunakan sebagai sarana transaksi, serta sejumlah uang tunai hasil penjualan yang tersimpan di dalam tas milik tersangka," tegas IPTU Kiswoyo.

Saat ini tersangka AH beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan intensif serta pengembangan jaringan. Sementara itu, MY berstatus buronan.

"Untuk pemilik rumah, saudara MY, saat ini resmi kami tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tim penyidik tengah melakukan pengejaran secara terukur," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka AH terancam hukuman pidana berat sesuai undang-undang yang berlaku.

Mengakhiri keterangannya, IPTU Kiswoyo mengapresiasi peran aktif masyarakat Tanjungbumi dan menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba di wilayah Bangkalan.

"Kami mengapresiasi keberanian warga yang mau bersinergi memberikan informasi. Tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Bangkalan. Kami mengimbau kepada siapapun yang mengetahui keberadaan DPO saudara MY agar segera melapor ke kantor polisi terdekat," pungkasnya.

(tan) 

Postingan populer dari blog ini

Tongkat Estafet Pengabdian Berpindah, Kapolres Bangkalan Pimpin Sertijab Kabag dan Kasat

Kapolres Probolinggo Patroli Dialogis di Gunung Bromo Pastikan Keamanan Wisatawan Saat Lebaran

Kanit Binmas Polsek Tanjungbumi Polres Bangkalan laksanakan Giat Tatap Muka