Beredar Oknum SATPAS Diduga Calo SIM, Kasihumas Polres Bangkalan : Tidak Ada Praktek Percaloan, Semua Sudah Sesuai Mekanisme yang Berlaku
Polres Bangkalan - Kabar tak sedap datang dari Satlantas Polres Bangkalan, Madura. Sebab, beredar kabar banyak calo bergentayangan pada lokasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tersebut hingga tarifnya melebihi PNBP yang ada. Kabar ini langsung ditepis oleh Kasihumas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama pada Kamis pagi ini (22/1) di Mapolres. Ipda Agung mengatakan jika petugas di Satpas SIM Satlantas Polres Bangkalan telah memberikan tarif harga pembuatan SIM yang sesuai dengan tarif PNBP yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tarif SIM di Indonesia mengikuti PP No. 76 Tahun 2020, dengan biaya penerbitan baru SIM A/B Rp120.000, SIM C Rp100.000, dan SIM D Rp50.000, sementara perpanjangan SIM A/B Rp80.000, SIM C Rp75.000, dan SIM D Rp30.000. "Pelayanan SIM baik SIM A dan C di Satpas SIM Satlantas Polres Bangkalan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dan kabar terkait adanya tarif SIM melebihi dari tarif PNBP sangat tidak benar. Harga SIM ...