Polres Ngawi Keluarkan Maklumat Terkait Karhutla, Larang Keras Buka Lahan dengan Dibakar
NGAWI — Mengantisipasi dampak buruk musim kemarau, Polres Ngawi Polda Jatim resmi mengeluarkan Maklumat Kepala Kepolisian Resor Ngawi terkait penegakan hukum terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Maklumat yang diterbitkan pada 3 September 2026 ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah bencana asap, kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, serta hambatan aktivitas masyarakat akibat vegetasi yang mengering. Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa seluruh lapisan masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak lainnya dilarang keras membuka, mengolah, atau membersihkan hutan dan lahan dengan cara membakar. "Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Jangan sampai aktivitas yang dianggap sepele justru memicu kebakaran luas yang merugikan masyarakat dan lingkungan," ujar AKBP Prayoga. Polres Ngawi Polda Jatim juga mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan titik api di lahan negara, korpor...