Polres Bangkalan Mengadakan Tes Menembak Bagi Anggotanya
![]() |
| Peserta latihan menembak di Polres Bangkalan. |
Tribratanewsbangkalan.com - Petugas polri dalam pelaksanaan tugasnya yang bersentuhan dengan ketertiban masyarakat, terkadang mendapat perlawanan. Dalam situasi tertentu dalam upaya penegakan hukum, sering mendapat perlawanan yang beresiko taruhan nyawa. Sehingga pantaslah jika negara mempersenjatai sosok anggota Polri dalam melaksanakan mengemban menciptakan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Seiring dengan itu maka, tidak semua anggota Polri bisa mengajukan permohonan untuk memegang senjata api. Sehingga Kabagsumda Kompol H.Tahirudin Harahap, S.Pd melalui PS.Paurlat Aiptu Aris Susanto sudah mengkoordinir prosedur untuk memperoleh kwalifikasi yang berhak mendapat ijin memegang senjata api.
Sebelumnya anggota Polres Bangkalan dan Polsek jajaran yang berminat mengajukan permohonan senjata api, yang pertama wajib mengikuti tes psikologi. Tahapan berikutnya melaksanakan latihan menembak seperti yang dilaksanakan pada hari Kamis (8/12/2016) sekitar pukul 09.00 WIB.
Dari latihan menembak, Kaurlat Aiptu Aris Susanto menjelaskan, secara berurutan latihan menembak adalah sbb :
1. Melaksanakan latihan kering dengan peluru kosong.
2. Melaksanakan zero (latihan menembak) pada sasaran dan dilihat hasilnya, dengan 2 peluru.
3. Melaksanakan penembakan langsung pada sasaran dengan 5 butir peluru (aba-aba dari instruktur.
1. Melaksanakan latihan kering dengan peluru kosong.
2. Melaksanakan zero (latihan menembak) pada sasaran dan dilihat hasilnya, dengan 2 peluru.
3. Melaksanakan penembakan langsung pada sasaran dengan 5 butir peluru (aba-aba dari instruktur.
Jika semua tahapan sudah dilalui, maka sebagai langkah terakhir tinggal menunggu rekomendasi pengajuan surat ijin memegang senjata api dari Kapolres Bangkalan, setelah mempertimbangkan hal-hal sbb :
1. Hasil tes psikologi.
2. Informasi dari masing-masing Kasatker tentang perilaku anggota yang bersangkutan.
2. Informasi dari masing-masing Kasatker tentang perilaku anggota yang bersangkutan.
3. Hasil Wanjag (Dewan Penjajagan).
4. Informasi lain-lain.
4. Informasi lain-lain.
Kapolres Bangkalan melalui Kasubbaghumas AKP Bidarudin, SH menjelaskan bahwa, "Pemegang senjata api harus mampu mengendalikan diri, penggunaan senjata harus sangat selektif dalam penggunaannya, "tegasnya.(Bkl-33)

