Setubuhi Gadis Belia, Kakek Pensiunan PNS ini Diamankan Polisi

Ilustrasi
Tribratanewsbangkalan.com - Us (70) pensiunan PNS yang berdomisili di jalan pemuda kaffa Bangkalan harus merasakan dinginnya lantai dibalik jeruji besi karena perbuatannya menyetubuhi seorang remaja belia, Sabtu (7/10/17) pukul 04.30 Wib.

Berawal dari mengantar kue jualan kepada bibinya, Sof (21)  mengalami nasib nahas yang tidak pernah dia bayangkan ketika dipaksa melayani nafsu birahi seorang kakek yang mengakibatkan dirinya trauma hingga tidak berani keluar rumah.

Kejadian tidak terpuji dilakukan oleh Us disalah satu warung Junok saat korban pulang dari tempat bibinya dan sesampainya didekat lampu Trafick Light, korban (sof) dipaksa Us masuk warung dan selanjutnya disetubuhi.

" Kasus persetubuhan yang dilakukan oleh Us terhadap Sof terjadi pada tanggal 7 Oktober 2017 dan baru dilaporkan ke Polres Bangkalan hari kamis 26 Oktober 2017 dan perkaranya sedang ditangani oleh Satreskrim , " Tutur Kapolres Bangkalan

" Pelaku saat ini ditahan dan dijerat pasal 286 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara, " Pungkas AKBP Anis. (Nn_Hms)

Postingan populer dari blog ini

Wujudkan Program Asta Cita, Polres Bangkalan Gandeng Saka Bhayangkara Garap “Kebun Mini” Memandirikan Ketahanan Pekarangan

Maraknya Motor Hasil Curian Dijual ke Madura, Polres Bangkalan Gelar KRYD Razia Terpadu Secara Rutin

Kapolres Probolinggo Patroli Dialogis di Gunung Bromo Pastikan Keamanan Wisatawan Saat Lebaran