Empat Larangan Anggota Polri untuk Kepentingan Kampanye



Tribratanewsbangkalan.com - Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah 2018 yang digelar secara serentak pada 27 Juni 2018 mendatang, Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri ) mengeluarkan peraturan berupa larangan terhadap seluruh anggota Polri terkait pelaksanaan Kampanye.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri ( Kadiv Propam) Irjen Pol Drs Martuani Sormin Siregar, MSi antara lain :

Pertama, Melarang segala bentuk penyewaan, penggunaan, peminjaman gedung/lapangan/halaman milik Polri kepada tim sukses pasangan calon pemilikada untuk kampanye.

Kedua, Melarang penyewaan, penggunaan,peminjaman kendaraan dinas Polri kepada tim sukses pasangan calon untuk pawai kampanye.

Ketiga, Dilarang menempatkan kendaraan dinas Polri di lokasi tim sukses Paslon, kantor Parpol dan rumah milik Paslon kecuali untuk kepentingan pengamanan sesuai dengan surat perintah.

Keempat, Melarang pemasangan  gambar / brosur spanduk / baliho kampanye di tempat / fasilitas Polri

Sumber Divhumas Polri
Publish ; Nenny Sasongko

Postingan populer dari blog ini

Wujudkan Program Asta Cita, Polres Bangkalan Gandeng Saka Bhayangkara Garap “Kebun Mini” Memandirikan Ketahanan Pekarangan

Maraknya Motor Hasil Curian Dijual ke Madura, Polres Bangkalan Gelar KRYD Razia Terpadu Secara Rutin

Kapolres Probolinggo Patroli Dialogis di Gunung Bromo Pastikan Keamanan Wisatawan Saat Lebaran