Rampas Hp, Pemuda 22 Tahun Harus Meringkuk di Polres Bangkalan
![]() |
| Tersangka MS (22) saat diamankan di Mapolres Bangkalan |
Tribratanewsbangkalan.com – MS (22) pemuda asal Dusun Jaddih Selatan II Desa Jaddih Kecamatan Socah Kabupaten Bangakalan pelaku pencurian dengan ancaman kekerasan Sabtu (19/5/18) sekitar pukul 16.30 Wib digelandang Unit Opsnal Polres Bangkalan, Senin (21/5/18).
Pelarian MS atas kejahatan yang dilakukan bersama RH (24) Kakak kandungnya yang masih DPO satu bulan yang lalu tepatnya Kamis (12/4/18) sekitar pukul 2018 di Jalan Nusa Indah Kelurahan Mlajah Kecamatan Bangkalan berakhir. Pasalnya MS diringkus anggota Opsnal Polres Bangkalan di Desa Keleyan Kecamatan Socah pada Sabtu (15/5) sekitar pukul 16.30 Wib
MS ditangkap karena pada Kamis (12/5/18) bersama kakaknya melakukan tindak kejahatan dengan ancaman kekerasan terhadap ND (18) pelajar asal Jalan Nusa Indah Kelurahan Mlajah Kecamatan Bangkalan.
Dengan berboncengan menggunakan sepeda motor, MS dan RH menyalip sepeda motor ND dari sebelah kiri dan secara sigap mengambil Hp korban yang disimpan didashboard sepeda motor sebelah kiri.
Nahas, pelaku yang tidak bisa mengendalikan sepeda motornya membuat sepeda motor yang dikendarai masuk selokan dan korban bersama warga mendekat sambil berteriak maling. Namun, upaya korban untuk mengambil Hp-nya kembali gagal karena RH sontak mengeluarkan sajam jenis clurit dan mengacungkannya.
Melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin, S.H., Kasat Reskrim AKP Jeni Al Jauza, S.H., M.H., membenarkan tentang penangkapan terhadap MS lengkap dengan barang bukti berupa satu (1) unit Hp merk Samsung dan satu (1) sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nopol M 2137 GA.
AKP Jeni menambahkan “Saat ini tersangka MS diamankan di Mapolres Bangkalan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan terhadap tersangka penyidik menerapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara.” (Fir/Eko)
