Pemilik 5 Plastik Sabu Digerebek Satreskoba Polres Bangkalan
![]() |
| (SY yang Langsung Digiring ke Mapolres Bangkalan) |
Tribratanewsbangkalan.com - Narkoba masih menjadi ancaman dan juga bahaya bagi semua kalangan tanpa terkecuali. Itulah mengapa jajaran kepolisian kita makin gencar untuk melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap pelaku narkoba. Seperti yang dilakukan oleh Satuan Reskoba Polres Bangkalan yang tadi malam, Senin (6/8/18) sekitar pukul 19.30 WIB.
![]() |
| (Barang Bukti yang Diamankan) |
Kronologis bermula ketika seorang pria berinisial SY yang tertangkap basah menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 5 plastik. Masing-masing plastik diketahui memiliki berat tidak sampai 1 gram. Oleh karena itu, SY langsung dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk dimintai keterangan lebih lanjut perihal ini.
Penangkapan SY tersebut berdasarkan laporan dari warga bahwa SY telah membeli narkoba jenis sabu dari SD yang kini tengah menjadi buronan kepolisian Polres Bangkalan. SY ditangkap di kediaman pribadinya di desa Bejik, Tanjung Bumi saat sedang ingin mengamankan barang haram tersebut di dalam rumahnya.
Hingga berita ini diturunkan, Satreskoba Polres Bangkalan masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka dengan cara mengamankan barang bukti berupa 1 buah dompet kecil warna coklat yang didalamnya berisi 1 kantong plastik klip besar yang didalamnya terdapat 5 kantong plastik klip kecil isi sabu dengan berat Kotor masing masing 0,66 gram, 0,66 gram, 0,66 gram, 0,69 gram, dan 0,69 gram serta uang tunai sejumlah Rp. 3.400.000. Tak hanya itu saja, Satreskoba juga masih melakukan pendalaman motif pelaku dan juga memburu SD yang menjadi DPO. "Kita masih mendalami motif pelaku dan juga hal-hal lain yang berkaitan antara SD dan SY. Peranan SD pun masih kita dalami,"tutur Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin S.H. (Fir/Duwi)

