Bareskrim dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi
Tribratanewsbangkalan.com - Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan
peredaran narkoba sabu seberat 42,337 Kilogram (Kg) dan 85.038 butir
ekstasi. Itu merupakan hasil operasi gabungan bersama Bea Cukai.
"Kami
sampaikan sejak tanggal Februaei sampai hari ini Dit tipid narkoba
Bareskrim bersama Ditjen Bea Cukai khususnya Sub Firektorat Narkotika
melakukan operasi gabungan diberi sandi Dewa Ruci 2021," kata Dir Tipid
Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam jumpa pers
di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021).
Krisno
menjelaskan, pengungkapan pertama Pelabuhan Gosong Deli, Belawan,
Sumatera Utara. Dalam operasi ini, petugas menangkap dua tersangka yakni
RW (41) dan MY (38).
"Barang bukti antaranya sabu sebanyak 42.337 Gram dan Ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir," ujar Krisno.
Operasi
itu ketika petugas gabungan sedang melakukan patroli di jalur laut
Gosong Deli. Saat bertugas, aparat melihat kapal yang mencurigakan dan
melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dihentikan.
"Membawa muata empat paket kecil dan dua paket
besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang
diduga narkotika jenis Sabu," ucap Krisno.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62,
Pas 60 ayar (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang
Psikotropika, Pasal 114 AYAT (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidaur Pasal
112 (2) Jo Pasal 132 ayar (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika.
Selanjutnya penangkapan kedua
dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri. Dalam operasi
itu petugas menangkap tiga orang tersangka yaitu, MA (25), MM (25), dan
FK (27).
"Barang bukti yang diamankan adalah 45.000 butir ekstasi," tutur Krisno.
Saat
dilakukan interogasi, tersangka MA mengaku diperintah oleh EM warga
Malaysia yang akan diberikan kepada tersangka TN yang merupakan
seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akibat
perbuatannya itu, mereka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal
132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor
35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Ferry).
