Kurang dari 24 Jam, Polres Kediri Kota Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Hingga Korban MD
KEDIRI KOTA - Sat
Reskrim Polres Kediri Kota ungkap Kasus penganiayaan yang terjadi di Jl
Raya Kediri Nganjuk Kelurahan Mrican Kota Kediri hingga mengakibatkan
korban meninggal dunia ( MD ).
Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy
Chandra,S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Nova Indra Pratama
mengatakan, peristiwa yang menyangkut dengan penganiayaan, yang
menyebabkan korban meninggal dunia ini adalah peristiwa yang terjadi
pada hari Sabtu tanggal 23 Desember 2023 pukul 03.00 wib.
"Peristiwa
ini terjadi manakala korban RE (21) thn bersama teman temanya melintas
di tkp berpapasan dengan segerombolan orang sekitar 20 orang mengendarai
sepeda motor", jelas AKP Nova, Senin (01/01/24).
Pada saat itu
korban mengurangi kecepatan dan memberikan kesempatan pada rombongan
melintas terlebih dahulu, namun tiba tiba ada salah satu motor
berbonceng 3 orang memepet korban.
Ketiga pelaku saat berpapasan dengan korban didepan Mekar Mart Jl Raya Kediri Nganjuk Kel Mrican Kec Mojoroto Kota Kediri.
Pelaku RR (17) yang dibonceng di tengah menyuruh RAKP (17) sebagai pengemudi untuk mendekat ke arah korban.
Lalu
RDS (17) yang dibonceng di belakang telah membawa batu seberat 1.5 kg
melemparkanya ke arah korban dan mengenai helm bagian depan hingga pecah
sehingga mengenai dahi korban, setelah itu pelaku melarikan diri.
Selanjutnya teman korban membawa ke rumah sakit Muhamadiyah dan dinyatakan meningal pada pukul 05.55 wib.
Berkat
bantuan dari masyarakat Sat Reskrim Polres Kediri Kota kurang dari 24
berhasil menangkap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban
meninggal dunia tersebut.
“Saat ini kami mengamankan pelaku
penganiayaan hingga korban meninggal dunia dan dijerat dengan pasal 351
ayat (3) KUHP dengan hukuman selama lamanya 7 tahun
Penjara,”pungkas AKP Nova. (*red)