Cegah Kebakaran Kembali di POM Mini, Polres Bangkalan Berikan Himbauan

 


Polres Bangkalan - Dalam rangka mengantisipasi dan mencegah kembali terjadi kebakaran di warung Madura dan seluruh pom mini yang ada di Bangkalan, Kapolres AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K. mengeluarkan himbauan kepada seluruh masyarakat.

Himbauan ini berisi sejumlah aturan yang harus dipatuhi mulai dari larangan merokok, mematikan mesin saat mengisi BBM, menggunakan peralatan standar yang aman, tersedia APAR, instalasi listrik yang aman dan rapi di area pengisian bahan bakar, operator yang sudah teruji, serta izin usaha yang legal dari pihak terkait.

"Pasca kebakaran di pom mini pada Sabtu malam kemarin (2/8) di Martajazah, kecamatan kota, kami dari Polres Bangkalan memberikan sejumlah himbauan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh pemilik warung Madura yang menjual pom mini. Hal ini agar kejadian serupa tidak terulang," terang Kapolres AKBP Hendro pada Senin (4/8) di Mapolres Bangkalan. 

Kapolres Bangkalan juga menghimbau agar seluruh warung Madura memiliki alat pemadam api ringan (APAR) guna pertolongan pertama saat terjadi kebakaran. 

"Selain punya APAR, warung Madura juga harus memastikan instalasi listrik aman di tempat yang menyediakan BBM. Disamping itu, pastikan mesin dalam kondisi mati saat pengisian BBM agar tidak terjadi konsletinh dan pentingnya pengawasan serta izin usaha dari pihak terkait agar lebih aman dioperasikan," tambah Kapolres. 

"Polres Bangkalan menghimbau lebih baik mencegah daripada menyesal. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Untuk kejadian darurat atau pelaporan pelanggaran segera hubungi call center polri ke nomor 110, maka akan direspon cepat," himbau Alumnus Akpol tahun 2005 tersebut.  (Red/Hum)

Postingan populer dari blog ini

Kapolres Probolinggo Patroli Dialogis di Gunung Bromo Pastikan Keamanan Wisatawan Saat Lebaran

Tongkat Estafet Pengabdian Berpindah, Kapolres Bangkalan Pimpin Sertijab Kabag dan Kasat

Maraknya Motor Hasil Curian Dijual ke Madura, Polres Bangkalan Gelar KRYD Razia Terpadu Secara Rutin