Polsek Blega Polres Bangkalan Gencarkan Patroli Dialogis, Tegaskan Larangan Motor Bodong dan Sajam Demi Harkamtibmas

 

Bangkalan,– Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) yang kondusif, personel Polsek Blega melaksanakan kegiatan patroli dialogis sambang desa bersama warga Desa Blega, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan.


Dalam kegiatan tersebut, Aipda Muhammad Rizal, SH dan Brigpol Erik Nuriyadi turun langsung menyapa masyarakat serta memberikan himbauan kamtibmas yang berkaitan dengan maraknya penggunaan kendaraan bodong dan membawa senjata tajam.


Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak membeli atau menggunakan kendaraan bermotor tanpa surat-surat resmi seperti BPKB dan STNK. 


Warga yang tetap nekat menggunakan kendaraan bodong berpotensi dijerat sebagai penadah dan dikenai Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.


Tak hanya itu, warga juga dihimbau untuk tidak membawa senjata tajam saat keluar rumah, kecuali untuk keperluan yang dibenarkan oleh hukum. Berdasarkan UU Darurat No. 12 Tahun 1951, tindakan membawa senjata tajam atau senjata api tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.


Dalam keterangan terpisah, Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono melalui Kasihumas Polres Bangkalan IPTU Risna Wijayati menekankan pentingnya menyelesaikan persoalan sosial dengan cara yang beradab.


“Ketika ada masalah, selesaikan dengan ilmu. Bukan dengan kekerasan atau sajam. Orang berilmu akan menyelesaikan masalah lewat argumentasi, bukan emosi,” tegasnya saat dikonfirmasi (Jum'at, 1/8/2025)


Ia juga meminta para kepala desa untuk turut menyampaikan dan menegaskan larangan membawa senjata tajam dan senjata api, serta menghimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan tindak pidana ke kepolisian.


Sementara itu, dalam upaya menekan peredaran kendaraan bodong, jajaran Polres Bangkalan melalui berbagai Polsek, termasuk Polsek Blega aktif melakukan edukasi kepada masyarakat.


Menurut IPTU Risna menjelaskan bahwa razia kendaraan bermotor yang dilakukan selama ini bertujuan untuk meminimalisir peredaran sepeda motor bodong di wilayah Madura. 


“Kami terus memburu pelaku curanmor dan penadah motor bodong. Pasar gelap inilah yang membuat siklus pencurian kendaraan terus hidup,” ungkapnya.


Ia juga menambahkan bahwa tidak ada untungnya membeli kendaraan tanpa surat resmi. Selain berisiko hukum, pemilik tidak dapat melakukan pelaporan resmi jika kendaraan hilang.


“Bayangkan perasaan korban curanmor yang kehilangan kendaraan karena adanya pasar gelap ini. Mari kita hentikan rantai ini dengan menolak membeli motor bodong,” pungkasnya.


Polres Bangkalan membuka akses bagi masyarakat yang ingin mengecek kendaraan hasil curian dengan membawa surat kendaraan asli ke Mapolres. 


Masyarakat juga dihimbau untuk melaporkan penjual kendaraan bodong jika menemukan aktivitas mencurigakan.


(tan)

Postingan populer dari blog ini

Kapolres Probolinggo Patroli Dialogis di Gunung Bromo Pastikan Keamanan Wisatawan Saat Lebaran

Wujudkan Program Asta Cita, Polres Bangkalan Gandeng Saka Bhayangkara Garap “Kebun Mini” Memandirikan Ketahanan Pekarangan

Maraknya Motor Hasil Curian Dijual ke Madura, Polres Bangkalan Gelar KRYD Razia Terpadu Secara Rutin