Lempar Tanah ke Wajah Korban, Duo Begal Diringkus Satreskrim Polres Bangkalan
Bangkalan– Satreskrim Polres Bangkalan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Desa Pakaan Laok, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi yang didampingi Plt. Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama di hadapan wartawan. (Jumat, 28/11/2025)
AKP Hafid menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal ketika korban bernama Rosi, warga Desa Pakong, Kecamatan Modung, melaporkan kejadian perampasan sepeda motor yang dialami anaknya saat berkendara pulang bersama temannya.
"Anak Korban dihentikan oleh dua orang pria warga Kecamatan Kwanyar yakni AM (35) dan FU (21) yang memepet dari arah belakang, kemudian AM mengambil segenggam tanah dan melemparkannya ke wajah korban hingga terjatuh. Setelah korban tersungkur, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban beserta dua unit handphone yang berada di dalam jok sepeda motor," jelasnya.
FU ditangkap terlebih dahulu dan mengakui bahwa aksi begal itu dilakukan bersama AM.
"Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian memburu AM yang saat itu sedang menjalani perawatan di RSUD Syamrabu Bangkalan," imbuh kasat.
Penangkapan dilakukan langsung di ruang perawatan dengan kondisi tersangka diborgol dan dijaga ketat anggota Polres Bangkalan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 buah BPKB, Kunci kontak sepeda motor yang hilang, Dosbook 1 unit handphone, 1 buah kunci T yang disita dari tersangka FU.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp23.700.000 dan kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
(Tan)
