Motor Dipinjam Bibi Tak Kunjung Kembali, Satreskrim Polres Bangkalan Ungkap Pasutri Pelaku Penggelapan
Bangkalan, Niat baik seorang keponakan meminjamkan sepeda motor kepada bibinya justru berakhir petaka.
Korban, Fawaid (26), awalnya tak pernah curiga kepada bibinya inisial SB mendatangi rumahnya untuk meminjam sepeda motor Suzuki Satria dengan alasan hendak pergi ke rumah orang tuanya.
Telepon bibinya tak lagi aktif.
Ketika dihubungi suaminya, AS, ia mengatakan bahwa motor akan dikembalikan malam hari. Tetapi hingga malam berlalu, kendaraan tidak kunjung kembali.
Berselang hari kemudian hingga akhirnya korban memberanikan diri melapor ke Polres Bangkalan. Dari sinilah semuanya terbongkar, bukan hanya dirinya, tapi ada 10 korban lain yang mengalami kejadian serupa.
Dihadapan awak media, Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi didampingi Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama menyampaikan langsung pengungkapan kasus ini.
"Kami dari Satreskrim Polres Bangkalan mengungkap kasus penipuan atau penggelapan motor yang TKP-nya berada di Desa Kalabetan, Kecamatan Sepulu. Kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penggelapan dan penadah barang hasil kejahatan tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pelaku utama ternyata pasangan suami istri, AS (24) dan SB (35) beserta penadah motor yakni MAR (34).
"Modus yang dilakukan, sang istri meminjam motor milik korban. Kemudian suaminya menggadaikan kepada penadah. Aksi ini sudah menelan banyak korban,” tambahnya.
Pelarian berakhir ketika tim Satreskrim menemukan suami istri tersebut berada di salah satu hotel di Surabaya.
"Kedua tersangka tersebut melarikan diri, tinggal di hotel karena di rumahnya dicari oleh banyak orang atau dicari oleh korban-korban penipuan untuk meminta pertanggungjawaban," imbuhnya.
Dari ungkap kasus tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa Lembar Surat Berharga STNK Sepeda Motor Suzuki Satria No.Pol M-2833-dan Sepeda Motor Honda PCX milik korban.
"Ketiga tersangka dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun," tutupnya.
(Tan)
