Rugikan Negara, Satreskrim Polres Bangkalan Limpahkan Kasus Mantan Kades Lajing ke Meja Hijau
Polres Bangkalan – Satreskrim Polres Bangkalan telah melimpahkan perkara kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Kepala Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Mantan Kades tersebut berinisial MS (37) tersandung perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi didampingi Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media.
“Terkait perkara tindak pidana korupsi yang kami tangani. Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan MS telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp343.580.080,39,” ujarnya.
Ia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan tidak melaksanakan sejumlah kegiatan pembangunan desa sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Pekerjaan tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan RAB, bahkan ada yang tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif, sehingga terdapat selisih anggaran sebagaimana nilai kerugian negara yang kami sampaikan,” jelasnya.
Kerugian keuangan negara tersebut diketahui berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Bangkalan dan Laporan Hasil Audit PKKN Nomor: X.700/11/433.206/2024 tanggal 22 Februari 2024.
Kasatreskrim menambahkan, perkara ini bersumber dari pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019.
Dalam ADD ditemukan selisih pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa, penyediaan jaminan sosial perangkat desa, serta kegiatan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tidak dilaksanakan atau fiktif.
Sementara dari Dana Desa, ditemukan penyimpangan pada kegiatan pengembangan pariwisata tingkat desa berupa tiga pekerjaan, yakni pembangunan kios, toilet, dan pengurukan area parkir yang tidak sesuai dengan RAB.
“Saat ini berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan tersangka beserta barang bukti telah kami limpahkan ke Kejaksaan. Dengan demikian, tanggung jawab penanganan tersangka selanjutnya berada di pihak Kejaksaan,” tegas Kasatreskrim.
Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(Tan)
Mantan Kades tersebut berinisial MS (37) tersandung perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2019.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi didampingi Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi oleh awak media.
“Terkait perkara tindak pidana korupsi yang kami tangani. Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan MS telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp343.580.080,39,” ujarnya.
Ia menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan tidak melaksanakan sejumlah kegiatan pembangunan desa sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Pekerjaan tersebut dikerjakan tidak sesuai dengan RAB, bahkan ada yang tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif, sehingga terdapat selisih anggaran sebagaimana nilai kerugian negara yang kami sampaikan,” jelasnya.
Kerugian keuangan negara tersebut diketahui berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Bangkalan dan Laporan Hasil Audit PKKN Nomor: X.700/11/433.206/2024 tanggal 22 Februari 2024.
Kasatreskrim menambahkan, perkara ini bersumber dari pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019.
Dalam ADD ditemukan selisih pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa, penyediaan jaminan sosial perangkat desa, serta kegiatan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tidak dilaksanakan atau fiktif.
Sementara dari Dana Desa, ditemukan penyimpangan pada kegiatan pengembangan pariwisata tingkat desa berupa tiga pekerjaan, yakni pembangunan kios, toilet, dan pengurukan area parkir yang tidak sesuai dengan RAB.
“Saat ini berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 dan tersangka beserta barang bukti telah kami limpahkan ke Kejaksaan. Dengan demikian, tanggung jawab penanganan tersangka selanjutnya berada di pihak Kejaksaan,” tegas Kasatreskrim.
Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(Tan)
