Nekat Curi Motor demi Judi Online, Dua Tersangka Diamankan Polres Bangkalan

 

Bangkalan –Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi di wilayah Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berperan sebagai pelaku pencurian dan penadah.

Kronologis kejadian bermula saat korban berangkat bekerja pada (Jumat, 5 Desember 2025) sekira pukul 06.30 WIB dan memarkir sepeda motornya di depan rumah warga. Namun, saat korban kembali ke lokasi parkir untuk beristirahat sekitar pukul 12.00 WIB, sepeda motor miliknya telah hilang.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi menjelaskan, setelah menerima laporan, pihaknya bersama Polsek Geger langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap pelaku.

“Pada Senin, 5 Januari 2026, sekira pukul 14.30 WIB, petugas gabungan Polsek Geger dan Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengamankan tersangka utama berinisial IT di wilayah Kecamatan Geger,” ungkapnya.

Dari hasil interogasi, IT mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya berinisial SH yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kunci palsu atau kunci T untuk mengambil sepeda motor korban.

“Motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada tersangka penadah berinisial S. Berdasarkan pengembangan, kami juga mengamankan tersangka penadah di rumahnya yang diketahui masih bertetangga dengan pelaku pencurian,” tambahnya.

Petugas selanjutnya berhasil menemukan barang bukti sepeda motor milik korban di wilayah Kecamatan Klampis. Dari pengakuan tersangka, sepeda motor tersebut dijual dengan harga Rp3.000.000.

AKP Hafid mengungkapkan, hasil penjualan motor tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online.

“Tersangka IT mengaku nekat mencuri motor karena kecanduan judi online jenis slot. Dari uang hasil penjualan kepada S sejumlah Rp1000.000 digunakan untuk top up judi online, sedangkan sisanya diberikan kepada anaknya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka IT dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau pidana denda kategori V. Sementara itu, tersangka S dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau pidana denda kategori V.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2024, STNK, fotokopi BPKB, surat keterangan pembiayaan, serta satu buah kunci kontak.

 

(tan)

 

Postingan populer dari blog ini

Kapolres Probolinggo Patroli Dialogis di Gunung Bromo Pastikan Keamanan Wisatawan Saat Lebaran

Maraknya Motor Hasil Curian Dijual ke Madura, Polres Bangkalan Gelar KRYD Razia Terpadu Secara Rutin

Wujudkan Program Asta Cita, Polres Bangkalan Gandeng Saka Bhayangkara Garap “Kebun Mini” Memandirikan Ketahanan Pekarangan