Nekat Curi Motor demi Judi Online, Dua Tersangka Diamankan Polres Bangkalan
Bangkalan
–Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi di
wilayah Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan. Dalam pengungkapan tersebut,
polisi mengamankan dua orang tersangka, masing-masing berperan sebagai pelaku
pencurian dan penadah.
Kronologis
kejadian bermula saat korban berangkat bekerja pada (Jumat, 5 Desember 2025) sekira
pukul 06.30 WIB dan memarkir sepeda motornya di depan rumah warga. Namun, saat
korban kembali ke lokasi parkir untuk beristirahat sekitar pukul 12.00 WIB,
sepeda motor miliknya telah hilang.
Kasatreskrim
Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi menjelaskan, setelah menerima laporan,
pihaknya bersama Polsek Geger langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil
mengungkap pelaku.
“Pada
Senin, 5 Januari 2026, sekira pukul 14.30 WIB, petugas gabungan Polsek Geger
dan Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengamankan tersangka utama
berinisial IT di wilayah Kecamatan Geger,” ungkapnya.
Dari
hasil interogasi, IT mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor
bersama rekannya berinisial SH yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang
(DPO). Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kunci palsu atau kunci T
untuk mengambil sepeda motor korban.
“Motor
hasil curian tersebut kemudian dijual kepada tersangka penadah berinisial S.
Berdasarkan pengembangan, kami juga mengamankan tersangka penadah di rumahnya
yang diketahui masih bertetangga dengan pelaku pencurian,” tambahnya.
Petugas
selanjutnya berhasil menemukan barang bukti sepeda motor milik korban di
wilayah Kecamatan Klampis. Dari pengakuan tersangka, sepeda motor tersebut
dijual dengan harga Rp3.000.000.
AKP Hafid
mengungkapkan, hasil penjualan motor tersebut digunakan pelaku untuk bermain
judi online.
“Tersangka
IT mengaku nekat mencuri motor karena kecanduan judi online jenis slot. Dari
uang hasil penjualan kepada S sejumlah Rp1000.000 digunakan untuk top up judi
online, sedangkan sisanya diberikan kepada anaknya,” jelasnya.
Atas
perbuatannya, tersangka IT dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan
ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau pidana denda kategori V.
Sementara itu, tersangka S dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan
ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau pidana denda kategori V.
Adapun
barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda
Beat warna hitam tahun 2024, STNK, fotokopi BPKB, surat keterangan pembiayaan,
serta satu buah kunci kontak.
(tan)
