Polres Bangkalan Memberikan Himbauan Agar Tidak Melakukan Aktivitas Galian C Sebelum Ada Izin Resmi
Polres Bangkalan - Beredarnya isu praktik tambang galian C yang diduga ilegal serta polisi terkesan membiarkan praktek ilegal di wilayah Kecamatan Kwanyar, Bangkalan tersebut, Kasihumas Ipda Agung Intama langsung menegaskan jika Polres Bangkalan tak terlibat dalam kegiatan ilegal ini.
"Anggota Polsek Kwanyar telah melakukan pengecekan dengan mendatangi lokasi pada Hari Minggu kemarin, 25 Januari 2026 dimana lokasinya berada di Desa Ketetang. Pada saat dilakukan pengecekan ada bekas tambang namun tidak beroperasi," ujar Ipda Agung saat ditemui pada Kamis siang ini (29/01/2026) di Mapolres.
Ipda Agung Intama menegaskan jika Polres Bangkalan akan bertindak tegas untuk menindak siapapun yang terlibat praktik tambang galian C ilegal di seluruh 17 kecamatan yang tersebar di Bangkalan.
"Polres Bangkalan akan selalu responsif terhadap setiap laporan maupun informasi yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal. Pengecekan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bangkalan dalam menjaga ketertiban serta memastikan tidak adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Bangkalan," tegas Ipda Agung.
Kasihumas juga menyampaikan jika Polres Bangkalan telah memberikan himbauan kepada siapapun agar tidak melakukan galian C sebelum mengantongi izin resmi dari Dinas terkait.
"Kami himbau kepada seluruh pihak untuk tidak melakukan galian C tanpa izin dikarenakan hal ini merusak lingkungan dan merugikan negara," pesan Ipda Agung Intama. (Red)
