Ibu Tega Buang Anak, Polres Bangkalan Beberkan Motif dan Kronologinya


Bangkalan – Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus penelantaran bayi laki-laki yang sempat menggegerkan warga Desa Bragang, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan.

Pelaku diketahui berinisial S (27), seorang perempuan warga Desa Bragang, Kecamatan Klampis. Ia diamankan polisi setelah terbukti membuang bayi laki-laki yang baru saja dilahirkannya.

Kapolres Bangkalan melalui Kasatreskrim AKP Erik Triyasworo menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Bayi malang itu pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang terbangun dari tidurnya karena mendengar suara tangisan bayi.

"Saat saksi keluar rumah untuk mencari sumber suara, ia menemukan seorang bayi laki-laki yang tergeletak di bawah pohon mangga di pinggir jalan. Bayi tersebut dibungkus menggunakan kain berwarna kuning dan selimut, dengan kondisi masih lengket dengan tali pusar beserta plasentanya. Saksi kemudian meminta bantuan warga sekitar dan segera membawa bayi tersebut ke bidan desa untuk mendapatkan penanganan medis," terang AKP Erik.

Setelah menerima laporan penemuan bayi, Satreskrim Polres Bangkalan langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga pada Jumat (3/7/2026) sekira pukul 18.00WIB pelaku berhasil diamankan. 

"Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang perempuan berinisial S. Kurang dari 12 jam sejak penemuan bayi, pelaku berhasil kami amankan. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melahirkan bayi tersebut seorang diri di teras rumahnya sebelum akhirnya membuang bayinya," ungkapnya.


AKP Erik menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar pernikahan dengan pria lain.

"Motif tersangka membuang bayinya karena merasa malu dan takut aibnya diketahui masyarakat, terutama suaminya, karena bayi tersebut bukan merupakan anak dari suami sahnya. Suaminya sendiri telah bekerja di luar negeri selama kurang lebih tiga tahun. Ketika pulang ke rumah, suaminya mendapati istrinya sudah dalam kondisi hamil sehingga terjadi pertengkaran. Setelah itu, suaminya memilih kembali ke rumah orang tuanya yang masih berada di wilayah Kecamatan Klampis," jelasnya.

Ia menambahkan, setelah melahirkan tanpa bantuan tenaga medis, tersangka membungkus bayinya menggunakan kain berwarna kuning dan selimut. Bayi kemudian diletakkan di atas karung di bawah pohon mangga yang berada di depan rumahnya dengan harapan segera ditemukan oleh warga.

"Pelaku mengaku sengaja meletakkan bayinya di lokasi tersebut karena berharap ada orang yang menemukan dan merawat bayinya. Namun, tindakan tersebut tetap merupakan bentuk penelantaran anak yang melanggar hukum," tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong kain berwarna kuning yang digunakan untuk membungkus bayi serta satu potong daster merah milik tersangka yang dikenakan saat proses persalinan.

Sementara itu, kondisi bayi saat ini dipastikan dalam keadaan sehat setelah mendapatkan penanganan medis.

"Alhamdulillah kondisi bayi sehat. Untuk sementara waktu, bayi tersebut kami titipkan kepada pihak keluarga dari istri tersangka agar mendapatkan perawatan yang layak sambil menunggu proses hukum berjalan," imbuhnya.

Atas perbuatannya, S kini resmi ditahan di Mapolres Bangkalan dijerat dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 430 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.


(tan)

Postingan populer dari blog ini

Kapolres Probolinggo Patroli Dialogis di Gunung Bromo Pastikan Keamanan Wisatawan Saat Lebaran

Tongkat Estafet Pengabdian Berpindah, Kapolres Bangkalan Pimpin Sertijab Kabag dan Kasat

Kanit Binmas Polsek Tanjungbumi Polres Bangkalan laksanakan Giat Tatap Muka