Satreskrim Polres Bangkalan Berhasil Amankan DPO Kasus Penimbunan Solar Ilegal
Polres Bangkalan - Pengembangan kasus penimbunan solar ilegal di kabupaten Bangkalan beberapa waktu yang lalu, kini berhasil terungkap. Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengamankan satu orang DPO penimbunan solar ilegal yang sempat menyebabkan kecelakaan fatal di jalan nyaris sepanjang 10km dari arah Bancaran menuju Arosbaya.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus penimbunan solar yang telah melibatkan lima tersangka lain. Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo, S.H., M.H. mengatakan, pelaku yang ditangkap yakni RF (53), asal Kabupaten Pamekasan. Pelaku ditangkap polisi saat tidur terlelap di rumahnya.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sebanyak 247 jeriken kapasitas 35 liter, dua tandon rangka aluminium dan 55 lembar rekening koran yang diduga hasil transaksi BBM ilegal tersebut.
Menurut AKP Eriek, pelaku merupakan orang yang berperan mengumpulkan BBM bersubsidi jenis solar di Pamekasan.
"RF merupakan tersangka keenam yang sebelumnya telah kami tetapkan sebagai DPO atas perkara BBM solar subsidi yang tercecer dari truk tangki di jalan Arosbaya. Solar subsidi dalam jumlah besar itu diduga bukan diperoleh langsung dari SPBU. Jadi dia mendapatkan solar dengan cara ilegal, dari beberapa orang lalu dikumpulkan ke pelaku," beber AKP Eriek saat dimintai keterangan didampingi Kasihumas Ipda Agung Intama pada Selasa siang kemarin (14/7) di Mapolres Bangkalan.
Tersangka RF bergabung ke balik jeruji, menyusul lima orang komplotan penimbunan BBM Solar Subsidi yang telah ditangkap sebelumnya.
AKP Eriek juga menambahkan tersangka RF melanggar Pasal 40 Angka 9 Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Sebagaimana Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Terhadap tersangka RF sudah kami lakukan penahanan, ia terancam kurungan pidana selama 6 tahun penjara," tutup AKP Eriek. (Red/Hum)
