Ulangi Aksi di Lokasi Sama, Satreskrim Polres Bangkalan Polres Bangkalan Ciduk Spesialis Curanmor
Bangkalan – Satreskrim Polres Bangkalan bergerak cepat meringkus dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial FAW (16) warga Sidoarjo, dan HP (25) warga Tulungagung. Keduanya ditangkap saat hendak mengulangi aksi kejahatan mereka di lokasi yang sama.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Eriek Triyasworo, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan pencurian sepeda motor milik seorang anggota Polri berinisial SA (24) dalam perjalanan dari rumahnya menuju Polres Probolinggo dan berhenti sejenak di SPBU Akses Suramadu, Desa Masaran, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, pada Minggu (26/7/2026).
"Aksi pencurian bermula saat korban menunaikan shalat di mushola SPBU. Namun sekira 10 menit, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada," ungkapnya.
Kemudian pada Senin (20/7/2026), unit Resmob Satreskrim Polres Bangkalan melakukan penyelidikan.
"Kami akhirnya menciduk pelaku saat hendak memantau lokasi pencurian di tempat yang serupa, para pelaku yang tengah nongkrong di atas sepeda motor di depan SPBU tersebut berhasil diendus dan langsung disergap oleh Tim Resmob Polres Bangkalan pada Minggu (2/8/2026) sekira pukul 12.00 WIB," paparnya.
AKP Eriek menjelaskan, dari hasil interogasi dan pengembangan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, terungkap fakta mengejutkan. Para pelaku mengaku telah melancarkan aksi curanmor di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda yang tersebar di wilayah Bangkalan, Surabaya, hingga Sidoarjo.
Dalam pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa 1 unit Honda Vario warna putih silver dengan Nopol L 36223 VB beserta STNK.
AKP Eriek menambahkan bahwa salah satu dari dua tersangka merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama.
"Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah merusak kunci kontak sepeda motor menyasar target dengan menggunakan kunci T. Hasil dari penjualan motor curian tersebut diakui tersangka digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," tambah kasat.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian Kendaraan Bermotor dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
(tan)
