Kamar Kos Digerebek, Satresnarkoba Polres Bangkalan Amankan 21 Paket Sabu Siap Edar
Polres Bangkalan - Sebuah kamar kos di Kampung Mandala, Desa Karpote, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, mendadak digerebek anggota Satresnarkoba Polres Bangkalan.
Rumah kos tersebut digerebek lantaran diduga menjadi tempat transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan seorang pria berinisial RBS (50) yang merupakan penghuni kamar kos tersebut.
Dalam penggerebekan yang berlangsung pada 4 Mei 2026 lalu, polisi berhasil menciduk penghuni kos berinisial RBS (50).
Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, S.H. mengatakan, kasus ini terungkap berkat kejelian warga sekitar.
"Warga curiga dengan aktivitas mencurigakan di kamar kost pelaku, dan langsung melapor ke polisi," ujar Iptu Kiswoyo saat dihubungi melalui sambungan seluler pada Senin pagi (1/6).
Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan 21 kantong plastik klip kecil berisi sabu yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan. Selain itu, petugas juga menyita tiga plastik klip kosong yang diduga digunakan sebagai kemasan narkotika.
"Pelaku menjual sabu tersebut dengan harga bervariasi. Mulai dari 100 ribu hingga 200 ribu terhadap warga sekitar," lanjut Iptu Kiswoyo.
Iptu Kiswoyo menegaskan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri asal-usul sabu yang dimiliki pelaku sekaligus mengungkap kemungkinan jaringan pemasok di belakangnya.
"Kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui dari mana barang tersebut diperoleh dan apakah ada jaringan lain yang terlibat," tegas Kasatresnarkoba Bangkalan tersebut.
Atas perbuatannya, RBS dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara berat apabila terbukti terlibat dalam peredaran narkotika. (Red/Hum)
