Anggota Polsek Konang bersama Tim Gugus tugas Covid 19 Kec Konang memberikan sangsi kepada warga masyarakat yang melanggar Protkes tidak menggunakan masker bertempat di jalan raya pertigaan desa Campor Kab. Bangkalan
Tribratanewsbangkalan.com - Polres Bangkalan - Polsek Konang, Anggota Polsek Konang bersama Tim Gugus tugas Covid 19 Kec Konang memberikan sangsi kepada warga masyarakat yang melanggar Protkes tidak menggunakan masker bertempat di jalan raya pertigaan desa Campor Kab. Bangkalan, pada Jumat (05/02/2021) Dalam rangka penegakan hukum disiplin protokol kesehatan Covid 19, angggota Polsek Konang Polres Bangkalan bersama tim gugus tugas Covid 19 Kec. Konang melaksanakan Operasi yustisi terhadap warga masyarakat yang tidak patuh dan disiplin dalam protokol kesehatan yaitu dengan memberikan sangsi dengan mengucap Pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan atau membersihkan/menyapu halaman, serta hukuman fisik, dan selanjutnya diberikan surat pernyataan sanggup mematuhi Protkes. Guna mempercepat penanganan dan penanggulangan Pandemi Covid 19 di Kab. Bangkalan khususnya Kec. Konang. Polres Bangkalan dan Polsek jajaran secara serentak melaksanakan operasi yustisi penegakan hukum disiplin p...