Paur Bankum Polres Bangkalan Sampaikan Peraturan Polri No. 6 Tahun 2018 Dan Undang-undang No. 23 Tahun 2014
( Iptu Suyitno,S.H, M.H. Menjadi Pemateri di Gedung Serba Guna Mapolres Bangkalan ) Tribratanewsbangkalan.com - Polres Bangkalan, Subagkum Bag Sumda Polres Bangkalan menggelar acara Sosialisasi Hukum (Peraturan Polri No. 6 tahun 2018 tentang perubahan atas Perkap No 09 tahun 2010 tentang tata cara pengajuan perkawinan, perceraian dan rujuk bagi pegawai negeri sipil pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-undang No 23 th 2014 tentang PKDRT. Acara sosialisasi diisi oleh pemateri Iptu Suyitno,S.H, M.H. (Paur bankum sekaligus Plt Kasubbag Humas Polres Bangkalan) dilaksanakan di Gedung Serba Guna Mapolres Bangkalan, pada Hari Jumat (02/08/19) dari Pukul 08.30 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB. Giat acara tersebut dibuka oleh Waka Polres Bangkalan Kompol Hendy Kurniawan, S.Sos., dan Kabagsumda Polres Bangkalan Kompol Abdul Cholik, S.H., dan diikuti Para Perwira Polres Bangkalan, Perwakilan Bagsat Polres Bangkalan, Perwakilan Polsek Jajaran Polres Bangkal...