Polres Bangkalan Ringkus Pelaku Perbuatan Cabul
Tersangka MH (21) berhasil diringkus Tim Resmob Polres Bangkalan dan Unit Reskrim Polsek Burneh. Tribratanewsbangkalan.com - Tim gabungan unit Resmob Polres Bangkalan dan unit Reskrim Polsek Burneh berhasil menangkap MH (21) warga Dusun Sargunung Desa Pangolangan Kec. Burneh Bangkalan pada Minggu (25/2/2018) sekitar pukul 16.30 WIB karena menyetubuhi SH (16) wanita yang masih dibawah umur, . Hubungan perkenalan antara tersangka MH dan SH bermula dari media sosial Facebook, selanjutnya dari hari ke hari hubungan tersebut makin akrab hingga mereka secara resmi mulai pacaran sejak Maret 2017 dan berlanjut tunangan pada Juli 2017 namun putus pada Desember 2017. Asal mula terjadinya perbuatan cabul tersebut, bermula tersangka MH menjemput dan mengajak SH untuk menghadiri acara resepsi pernikahan temannya yang masih tetangga di Dusun Durinan Desa Pangolangan Kec. Burneh Kab. Bangkalan. Sebelum ke acara resepsi, mereka mampir dulu di rumah MH dengan alasan mau ganti pakaian.