Dendam Hutang Ditolak, Curi Perhiasan Emas Korban

Barang bukti hasil penjualan perhiasan dan sebuah pisau. Tribratanewsbangkalan.com - Upaya penyidik Polsek Kokop Bangkalan patut merasa bangga setelah melakukan penyelidikan kasus pencurian perhiasan emas yang terjadi dirumah Harianto (37) warga Dsn. Glepa Ds. Dupok Kec.Kokop Kab. Bangkalan, telah berhasil menangkap TH (42) warga Dsn. Glepa Ds. Dupok, Kec. Kokop Kab.Bangkalan, pada hari Selasa (31/1/2017) sekitar pukul 11.00 Wib karena telah mencuri di rumah korban, yang terjadi pada Senin (29/1/2017) sekitar pukul 20.00 Wib. Sebelum terjadinya pencurian, pada hari minggu (29/1/2017) pukul 17.00 wib. Selesai dari toko korban bersama istrinya pulang ke rumah, usai waktu maghrib korban main ke toko meubel di selatan rumah korban, kemudian sekira jam 22.00 wib korban pulang ke rumahnya dan korban melihat istrinya (HOS) beserta bibinya (Masrifah), mengetahui pintu lemari ada bekas dicongkel sedangkan perhiasan yang tersimpan didalmnya sudah hilang dicuri orang. Atas kejadian ...