Kapolda Jatim Keluarkan Maklumat Penyampaian Pendapat Dimuka Umum


Tribratanewsbangkalan.com – Dalam rangka menyikapi maraknya penyampaian pendapat di muka umum, maka Kepolisian Daerah Jawa Timur mengeluarkan Maklumat kepada penanggung jawab dan peserta penyampaian di muka umum untuk mematuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Agar mematuhi ketentuan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang Undang RI Nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum, khususnya tentang kewajiban, larangan, sanksi bagi pelaku, atau peserta penyampaian pendapat di muka umum. Apabila tidak sesuai dengan ketentuan dan melanggar hukum akan dilakukan tindakan kepolisian secara tegas mulai pembubaran kegiatan sampai kepada penegakan hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku.

2. Penyampaian pendapat di muka umum baik berupa unjuk rasa, demontrasi, pawai, rapat umum dan atau mimbar bebas dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul atau benda yang membahayakan serta telah memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada Polda Jawa Timur.

3. Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dilarang mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan raya/arus lalu lintas, melakukan provokasi yang bersifat anarki maupun mengarah kepada SARA dan pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum di tempat terbuka dibatasi mulai pukul 06.00 smpai maksimal 18.00 WIB.

4. Di dalam penyampaian pendapat di muka umum dilarang melakukan kejahatan terhadap keamanan negara berupa makar terhadap Pressiden dan atau Wakil Presiden. Makar hendak memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan makar dengan menggulingkan Pemerintah Indonesia. Terhadap perbuatan tersebut dapat dihukum mati atau seumur hidup atau penjara selama lamanya 20 tahun dan atau melakukan tindak pidana lainnya sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan atau dalam Undang Undang tertentu yang berlaku.

5. Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah ibukota Jakarta, agar kelompok /ormas islam tidak mengirimkan massanya ke Jakarta, tetapi dihimbau untuk dapat penyalurkan aspirasinya tetap di Jawa Timur serta tidak melakukan tindakan anarkis yang berdampak pada pelanggaran hukum.

Demikian Maklumat ini untuk dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya demi terwujudnya keamanan dan kedamaian di masyarakat serta persatuan dan kesatuan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia yang tercinta.

Maklumat ini dikeluarkan di Surabaya, pada tanggal 23 Nopember 2016, tertanda Kapolda Jawa Timur, Irjen Drs Anton Setiadji SH, MH.

(Disalin By : Nn_Paur Humas)

Postingan populer dari blog ini

“Giat Polisi Baik,” Satbinmas Polres Bangkalan Berikan Bantuan Sosial di Ramadhan Penuh Berkah

Jum'at Pagi, Waka Polres Pimpin Apel di Mapolres

Hari Kedua, Polres Bangkalan dan BKO Brimob Polda Jatim Amankan Rekapitulasi Suara di KPU