PRIA BAWA "CALOK" DIAMANKAN ANGGOTA POLSEK KAMAL


Tersangka Nawar Saat Diamankan Dimapolsek Kamal (Nn_Hms)
Tribratanewsbangkalan.com - Seorang pria, Nawar (37) warga kampung Parseh Ds Gilianyar Kec Kamal Kab Bangkalan diamankan Anggota Polsek Kamal Polres Bangkalan karena kedapatan membawa senjata tajam, Senin (6/12/2016) sekira pkl 17.45 wib.
Pada saat petugas melaksanalan Patroli hunting diwilayah Kamal menghentikan  seorang laki laki yang mengendarai sepeda motor di jalan raya Trunojoyo Kamal Bangkalan. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan senjata tajam jenis "Calok" diselipkan dipinggang kiri tertutup baju yang dikenakannya.
Barang Bukti Calok (Nn_Hms)

Kapolsek Kamal AKP Puguh Suatmodjo, SH saat dikonfirmasi menjelaskan, " Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Kamal karena perbuatannya membawa Senjata Tajam jenis Calok, " Terangnya.
" Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku menjalani proses penyidikan di Mapolsek Kamal dan dijerat pasal 2 (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana paling lama 10 Tahun hukuman penjara, " Pungkasnya (Nn_Hms)

Postingan populer dari blog ini

Tongkat Estafet Pengabdian Berpindah, Kapolres Bangkalan Pimpin Sertijab Kabag dan Kasat

Polres Ponorogo Rangkul Komunitas Ojol Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Kanit Binmas Polsek Tanjungbumi Polres Bangkalan laksanakan Giat Tatap Muka