Testimoni Tiga Mantan Pecandu Warnai Deklarasi Narkoba

Testimomi yang disampaikan oleh Fadhur Rosi dan M.Tohir sebagai "Mantan Pecandu Narkoba".
Tribratanewsbangkalan.com - Kegiatan Deklarasi Kampung Bersih Narkoba di lapangan Desa Parseh berlangsung cukup meriah, setelah susunan acara mulai berjalan  mulai pukul 10.00 Wib dan berakhir sekitar pukul 12.00 Wib.

Dari sekian banyak susunan acara yang dibacakan oleh pembawa acara, ada hal-hal tertentu yang menarik untuk disampaikan yakni penyampaian testimoni oleh 3(tiga) mantan pecandu narkoba, yakni pertama Fadhur Rosi selaku anggota Komisi A DPRD Bangkalan, kedua Muh.Tohir, dan Ketiga Umar Al Khotob.
Kapolres Bangkalan dan Ketua DPRD menandatanngani "Deklarasi Kampung Bersih Narkoba"
Kesempatan memberikan testimoni yang pertama diberikan kepada Fadhur Rosi, antara lain menyampaikan bahwa ia terlibat narkoba sejak tahun 1996 disamping sebagai pecandu narkoba juga sebagai bandar narkoba dengan cara membeli narkoba dari Jakarta dan dibawa ke Kalimantan untuk dijual.
Bahkan di Kalimantan nama dan fotonya pernah disayembarakan oleh institusi Polri sebesar Rp.100.juta bagi yang menangkapnya. Namun Tuhan memberikan hidayah melalui anaknya, yang bertanya padanya, "apa yang saya kerjakan dalam kamar setiap hari ?" Setelah setiap hari anak saya bertanya hal yang sama, lantas saya berfikir jika saya tidak berubah maka kedepan anak saya akan jadi apa. Dengan tekad kuat, akhirnya saya berhasil keluar dari dunia narkoba hingga sekarang.

Testimoni ketiga dari Umar Al Khotob sebagai "Mantan Pecandu Narkoba"
Testimoni yang kedua disampaikan oleh Muh.Tohir, secara singkat ia menjelaskan bahwa mulanya ia hanya coba-coba saja, namun hari-hari selanjutnya ia merasa ketagihan. Setiap hari yang dilakukannya adalah bagaimana cara mendapatkan narkoba untuk dikonsumsi sendiri. Hingga suatu hari ia mulai sadar jika terus begini maka masa depannya akan semakin hancur. Dan ia bertekad meninggalkan kebiasaan buruknya.

Peserta Deklarasi "Kampung Bersih Narkoba"
Dan testimoni yang ketiga disampaikan oleh Umar Al Khotob alias Ki Dalang Jahe Merah (nama akun facebook), secara singkat antara lain menyampaikan, bahwa :
1.  Pengalaman masa lalu 18 tahun pernah dipenjara di Nusakambangan karena kasus sebagai bandar Narkoba.
2.   Pernah mengalami perawatan medis diinfus selama14 bulan akibat over dosis narkoba.
3.  Saya berterima kasih kepada Polisi yang pernah menembak 3 lubang dikaki kiri dan 2 lubang dikaki kanan, sebagai bagian yang mendorong hati untuk bertobat.
4.  Sudah bertekad meninggalkan dunia Narkoba bergabung sebagai penggiat anti narkoba GMDM dengan niat menebus dosa masa lalu.
5. Walau pernah 12 kali diancam dengan todongan senjata api oleh bandar Narkoba agar saya menghentikan penyuluhan narkoba, tapi saya tidak takut tetap teguh pendirian jalan terus melakukan penyuluhan  Narkoba dimana-mana.
6.  Brossur yang dibawa dari Jakarta mohon jangan dibuang, karena itu bisa dijadikan pedoman untuk mengenali tanda-tanda fisik penguna narkoba. 

Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M.Ridha, SIK, SH, MH menjelaskan bahwa, "Deklarasi ini bukan hanya sekedar acara seremonial tapi akan ada tindak lanjutnya, "tegasnya. (B.33)





Postingan populer dari blog ini

“Giat Polisi Baik,” Satbinmas Polres Bangkalan Berikan Bantuan Sosial di Ramadhan Penuh Berkah

Jum'at Pagi, Waka Polres Pimpin Apel di Mapolres

Hari Kedua, Polres Bangkalan dan BKO Brimob Polda Jatim Amankan Rekapitulasi Suara di KPU