Dendam Hutang Ditolak, Curi Perhiasan Emas Korban

Barang bukti hasil penjualan perhiasan dan sebuah pisau.
Tribratanewsbangkalan.com - Upaya penyidik Polsek Kokop Bangkalan patut merasa bangga setelah melakukan penyelidikan kasus pencurian perhiasan emas yang terjadi dirumah Harianto (37) warga Dsn. Glepa Ds. Dupok Kec.Kokop Kab. Bangkalan, telah berhasil menangkap TH (42) warga Dsn. Glepa Ds. Dupok, Kec. Kokop Kab.Bangkalan, pada hari Selasa (31/1/2017) sekitar pukul 11.00 Wib karena telah mencuri di rumah korban, yang terjadi pada Senin (29/1/2017) sekitar pukul 20.00 Wib.

Sebelum terjadinya pencurian, pada hari minggu (29/1/2017) pukul 17.00 wib. Selesai dari toko korban bersama istrinya pulang ke rumah, usai waktu maghrib korban main ke toko meubel di selatan rumah korban, kemudian sekira jam 22.00 wib korban pulang ke rumahnya dan korban melihat istrinya (HOS) beserta bibinya (Masrifah), mengetahui pintu lemari ada bekas dicongkel sedangkan perhiasan yang tersimpan didalmnya sudah hilang dicuri orang. Atas kejadian tersebut taksir kerugian yang dialami korban sekitar Rp. 47.500.000,-
.
Tersangka TH (42) diamankan penyidik Polsek Kokop.
Kemudian Polsek Kokop mendapat laporan tentang pencurian yang dialami korban Harianto, yang menjelaskan diduga pelaku masuk rumah korban dengan mencongkel jendela dengan linggis, setelah jendela terbuka tersangka masuk rumah lalu menuju kamar pribadi korban dan mencongkel pintu lemari dengan sebilah pisau. Dan pelaku berhasil mengambil barang berupa 7(tujuh) buah gelang emas, 1(satu) buah kalung emas yang total seluruhnya berat perhiasan emas sekitar 95 gram.

Dari hasil pemeriksaan beberapa saksi, akhirnya penyidik mencurigai TH (42), ternyata kepada penyidik ia mengakui dengan jujur bahwa dialah pelakunya. Hal tersebut dilakukannya karena sakit hati dan rasa dendam, pernah mau hutang tapi ditolak dengan ucapan yang menyakitkan oleh korban. Dari tangan tersangka TH, penyidik berhasil menyita uang tunai sebanyak Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah) yang merupakan hasil penjualan perhiasan hasil kejahatannya yakni seuntai kalung dan 7 buah gelang dijual ke penadah di Kecamatan Tanjungbumi dan Kota Pamekasan.

Atas pengakuan tersangka TH maka penyidik pada hari selasa tanggal 31 Januari 2017 sekira pukul 11.00 wib. Kanit reskrim, kanit intel dan anggota reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka dan diamankan barang bukti berupa uang hasil dari penjualan emas Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dan sebilah pisau yang digunakan untuk membongkar lemari tempat penyimpanan BB emas .

Kapolsek Kokop AKP Jaswadi mengatakan bahwa, "tersangka TH (42) sebenarnya dia adalah warga yang dikenal berkelakuan baik, perbuatan tersebut dilakukan tersangka semata-mata hanya untuk melampiaskan dendam pada korban, ia langsung mengakui semua perbuatannya, "tuturnya.

"Atas perbuatan tersangka TH, maka penyidik dapat menerapkan pasal 363 KUH Pidana ayat (1) ke-5 Pidana tentang kasus pencurian pemberatan  dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara , " jelas Kapolsek Kokop AKP Jaswadi. (bid)

Postingan populer dari blog ini

“Giat Polisi Baik,” Satbinmas Polres Bangkalan Berikan Bantuan Sosial di Ramadhan Penuh Berkah

Jum'at Pagi, Waka Polres Pimpin Apel di Mapolres

Hari Kedua, Polres Bangkalan dan BKO Brimob Polda Jatim Amankan Rekapitulasi Suara di KPU