Kabupaten Bangkalan Bentuk Unit Satgas Sapu Bersih Pungli

Tribratanewsbangkalan.com - Dalam rangka menciptakan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang cepat, mudah, terjangkau dan terukur serta terlepas dari adanya pungutan liar yang saat ini sudah berkonotasi menjadi akar budaya yang ada dalam proses pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur negara, Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan membentuk Unit Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Pembentukan Unit Satgas Saber Pungli di Kabupaten Bangkalan antara lain berdasarkan  Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Selanjutnya pada tanggal 21 Desember 2016 Pemerintah Kabupaten Bangkalan membentuk Unit Satgas Sapu Bersih Pungli Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor : 188.45/199/Kpts/433.013/2016 tentang susunan keanggotaan Unit Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar Daerah Kabupaten Bangkalan.

Satuan Tugas yang dibentuk mempunyai tugas antara lain :

1. Membangun sistim pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.
2. Melakukan pengumpulan data dan informasi dari lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan tekhnologi informasi.
3. Mengkoordinasukan, merencanakan dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar.
4. Melaksanakan Operasi Tangkap Tangan.
5. Memberikan rekomendasi kepada pimpinan lembaga untuk memberikan sangsi kepada pelaku pungli sesuai dengan peraturan perundang undangan.
6. Memberi rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas unit saber pungli disetiap instansi penyelenggara pelayanan publik kepada pimpinan lembaga.
7. Melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungli sebulan dua kali

Susunan Keanggotaan Unit Satgas Saber Pungli Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 188,45/199/Kpts/433.013/2016  terdiri dari 20 (dua puluh) Unit Satgas :

1. Pengendali / Penanggung Jawab  : Bupati Bangkalan.
2. Wakil Penanggung Jawab I : Kapolres Bangkalan.
3. Wakil Penanggung jawab II : Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan.
4. Wakil Penanggung Jawab III : Dandim 0829 Bangkalan
5. Wakil Penanggung Jawab IV : Wakil Bupati Bangkalan
6. Wakil Penanggung Jawab V : Sekretaris Daerah Pemkab Bangkalan
7. Ketua Pelaksana : Waka Polres Bangkalan
8. Wakil Ketua Pelaksana I : Inspektur Kabupaten
9. Wakil Ketua Pelaksana II : Kasi Intel Kejari
10. Sekretaris : Kasiwas Polres Bangkalan
11. Bidang Operasional 
12. Bidang Logistik 
13. Bidang Administrasi Umum 
14. Bidang Keuangan 
15. Bidang Data Informasi
16. Unsur Pokja Intelijen
17. Unsur Pokja Pencegahan
18. Unsur Pokja Penindakan
19. Unsur Pokja Yustisi
20. Unsur Kelompok Ahli

Selanjunya masing masing Bidang / Kelompok Kerja melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai rencana aksi yang telah dibuat. (Nn_Hms)

Postingan populer dari blog ini

“Giat Polisi Baik,” Satbinmas Polres Bangkalan Berikan Bantuan Sosial di Ramadhan Penuh Berkah

Jum'at Pagi, Waka Polres Pimpin Apel di Mapolres

Hari Kedua, Polres Bangkalan dan BKO Brimob Polda Jatim Amankan Rekapitulasi Suara di KPU