Kades Perreng Resmi Masuk Daftar Pencarian Orang

Kepala Desa Perreng AF (35) dinyatakan DPO oleh Penyidik Polres Bangkalan
Tribratanewsbangkalan.com - Hingga hari ini belum ada tanda-tanda tersangka AF (35) Kepala Desa Perreng Kec. Burneh Kab.Bangkalan untuk menyerahkan diri kepada penyidik Satreskrim Polres Bangkalan, selaku tersangka terkait dengan Laporan Polisi nomor : LP/1142/K/VIII/2016/PMJ/RESJU tanggal 30 Agustus 2016 tentang kasus penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUH Pidana.

Awal mula munculnya kasus ini bermula pada hari Minggu 21 Agustus 2016 sekitar pukul 06.00 Wib, Abdul Manan selaku korban dijemput oleh 4 orang dan dibawa ke salah satu rumah pelaku, kemudian korban dipukul dan dicambuk hingga mengalami luka di robek di kepala dan lecet di  jari tangan, tapi kemudian dilerai dan diselamatkan oleh saksi Ripin. Salah satu tersangka yang melakukan penganiayaan yang dikenal korban adalah AF (35) yang sekarang menjabat Kepala Desa Perreng Kec.Burneh Kab.Bangkalan.
.
Sebelumnya terhadap salah satu pelaku yang dikenal yakni AF (35) selaku Kepala Desa Perreng telah dipanggil dua kali berturut-turut secara layak, panggilan pertama pada 10 Januari 2017, kemudian karena tidak menghadap kepada penyidik Polres Bangkalan, tersangka AF diberi lagi surat panggilan kedua pada 14 Januari 2017, namun tersangka AF justru menunjukkan sikap tidak bersahabat bahkan berani mengancam petugas.
 
Tersangka AF(35) Kades Perreng Kec.Burneh Kab.Bangkalan dinyatakan buron.




Upaya paksa untuk membawa Kades AF yang dilakukan penyidik Polres Bangkalan tanggal 24 Januari 2017, mendapati rumah tersangka dalam keadaan sepi karena tersanka AF keburu kabur. Pada hari kedua tanggal 25 Januari 2017, kembali diperoleh informasi tersangka AF ada dirumahnya namun saat petugas datang kembali tersangka AF berhasil kabur lagi, padahal mesin mobilnya masih panas.

Sikap yang ditunjukkan tersangka AF yang melalaikan panggilan dan menghindar upaya paksa oleh penyidik Polres Bangkalan, maka pihak penyidik secara resmi telah  menetapkan tersangka AF masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)  Nopol. DPO/03/I/2017/Satreskrim tanggal 25 Januari 2017 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim AKP Anton Widodo, SH. Jika masyarakat mengetahui orang seperti dalam gambar/foto tersebut diatas agar menghubungi nomor HP 081233777798 atau 087806890177.

Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M.Ridha, SIK, SH, MH melalui Kasubbaghumas AKP Bidaraudin, SH menjelaskan bahwa, "hukum harus ditegakkan, tersangka AF(35) Kepala Desa Perreng Kec. Burneh Kab.Bangkalan tetap dicari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, "tegasnya. (bid)

Postingan populer dari blog ini

“Giat Polisi Baik,” Satbinmas Polres Bangkalan Berikan Bantuan Sosial di Ramadhan Penuh Berkah

Jum'at Pagi, Waka Polres Pimpin Apel di Mapolres

Hari Kedua, Polres Bangkalan dan BKO Brimob Polda Jatim Amankan Rekapitulasi Suara di KPU