Polres Bangkalan Release Kasus Narkoba dan Kasus Penculikan Balita
![]() |
| Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha didampingi Kasubbaghumas dan Kapolsek Blega (Nn_Hms) |
Didampingi Kasubbaghumas AKP Bidarudin, SH dan Kapolsek Blega AKP Hartanta, SH Kapolres Menjelaskan, " Pasca dideklarasikannya dua kampung bersih narkoba yaitu desa Parseh dan desa Sanggra Agung beberapa waktu yang lalu ( 28/12/16) Polres Bangkalan tetap melakukan penyelidikan dan pengungkapan agar kedua wilayah tersebut benar-benar bersih dari penyalahgunaan narkoba, " Paparnya
"Hal ini dibuktikan hari Senin , (9/1/17) telah ditangkap seorang laki laki warga desa Sanggra Agung bernama ABD ROHIM (42) dengan barang bukti sabu seberat 1, 71 gram yang disembunyikan dibelakang pintu rumahnya. Kami tidak akan berhenti dan akan terus melakukan razia maupun penangkapan, " Lanjutnya.
![]() |
| Kasubbaghumas Menunjukkan Dua Pelaku Kasus Narkoba (Nn_Hms) |
Selain release dua kasus narkoba TKP Desa Sanggra Agung dan Dusun Pancor Desa Lomaer Kec Blega, AKBP Anis juga merealese kasus penculikan anak dibawah umur yang dilakukan oleh SANTI (21) warga Desa Kotah Kec Jrengik Kab Sampang TKP pasar Blega Bangkalan pada hari rabu, 11 Januari 2017 pukul 11.00 wib.
"Kasus penculikan anak dibawah umur saat ini ditangani Polsek Blega, dengan menerapkan pasal 83 Jo 76f RI No 35 Tahun 2004 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimnal 15 tahun hukuman penjara, " Pungkas AKBP Anis. ( Nn_Hms)

