Polres Bangkalan Terapkan Kawasan Dilarang Merokok

Polres Bangkalan terapkan area dilarang merokok.
Tribratanewsbangkalan.com - Memegang prinsip hari ini harus lebih baik dari kemarin, itu yang dilakukan oleh Kapoltres Bangkalan AKBP Anissullah M.Ridha, SIK, SH, MH minta supaya ciptakan lingkungan kerja yang bersih, indah nyaman dan sehat. Kemudian hal tersebut ditindaklanjuti oleh Kabagsumda Kompol H.T.Harahap, S.Pd membuat Nota Dinas ke semua bagian dan satuan di Polres Bangkalan, pada hari Kamis (26/1/2017).

Beberapa  tanda larangan merokok yang ditempelkan di dinding Mako Polres Bangkalan
Nota Dinas yang dibuat Bagsumda Nomor : B/ND/12/I/2017/Bagsumda tanggal 26 Januari 2017 yang ditujukan kepada Para Kepala bagian (Kabag) Polres Bangkalan, para Kepala Satuan (Kasat) Polres Bangkalan dan para Kepala Seksi (Kasi) Polres Bangkalan. Isi surat Nota Dinas tersebut perihal tentang Area bebas asap rokok di Polres Bangkalan.

Polres Bangkalan terapkan kawasan dilarang merokok.
Secara tegas Nota Dinas tersebut menyebutkan agar semua anggota Polres Bangkalan diperintahkan agar membuang puntung rokok pada tempatnya dan mentaati aturan area bebas asap rokok di Mako Polres Bangkalan, antara lain :
a.  Tidak merokok dalam ruangan kerja/ruang ber-AC.
b.  Tidak merokok dalam ruang pelayanan masyarakat.
c,  Tidak merokok dalam ruang Loby dan sepanjang lorong lobby, kamar mandi dan masjid.
d.  Area merokok di joglo (sebelah ruang Satbinmas).

Kabagsumda Kompol H.Tahiruddin Harahap, S.Pd menjelaskan bahwa, "Waktu sosialisasi berlaku mulai 26/1/2017 hingga seminggu kedepan 2/2/2017, jika ada anggota yang melanggar maka semua anggota pada Bagian atau Satuan yang bersangkutan akan mendapat sangsi, "tegasnya. (bid)


Postingan populer dari blog ini

“Giat Polisi Baik,” Satbinmas Polres Bangkalan Berikan Bantuan Sosial di Ramadhan Penuh Berkah

Jum'at Pagi, Waka Polres Pimpin Apel di Mapolres

Hari Kedua, Polres Bangkalan dan BKO Brimob Polda Jatim Amankan Rekapitulasi Suara di KPU