Saat Dihadang Buang Sabu ke Sawah, Langsung Ditangkap Polisi

Kabagops Polres Bangkalan Kompol Agung Setyono,SS lakukan Press Release
Triratanewsbangkalan.com - Semangat untuk memerangi penyalahgunaan narkoba terus digelorakan oleh Polres Bangkalan dalam memberikan penyuluhan oleh satbinmas tetapi diimbangi dengan upaya satnarkoba mengungkap peredaran barang haram narkoba jenis sabu. Hasil kegiatan dimaksud ditunjukkan dalam Press Release pada hari Sabtu (28/1/2017) pukul 10.00 Wib.

Barang bukti pengungkapan kasus narkoba.
Bermula dari info yang diterima tentang adanya transaksi narkoba oleh pengendara mobil panther Nopol L-1201-SB. Personil satnarkobayang dipimpin KBO Ipda Eko Siswanto, SH langsung mengambil posisi menghadang di Jalan Raya Sendang Laok Kec.Labang Kab.Bangkalan. Tak lama kemudian mobil dimaksud melintas dan langsung dihadang, namun pengamatan petugas cukup jeli saat akan menghadang, tampak ada benda putih dibuang dari dalam mobil L-1201-SB kearah sawah.

Kabagops melayani pertanyaan awak media.
Setelah kendaraan dihentikan lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) klip plastik kecil isi 0.30 gram di bawah jok bagian tengah sebelah kiri kendaraan, begitu pula dengan para penumpang dilakukan penggeledahan badan. Selanjutnya petugas pun mengecek suatu benda berwarna putih yang dibuang ke sawah, ternyata ditemukan kertas tissu putih membungkus klip plastik berisi sabu seberat 5,84 gram nyangkut di daun padi.

Bulkonah press release ungkap kasus narkoba
Atas kejadian ini maka tersangka dan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan mobil panther Nopol L-1201-SB langsung dibawa ke Polres Bangkalan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan di Polres Bangkalan. Selain sopir terdapat 4 penumpang, namun kemudian penyidik dapat menentukan dua tersangka yakni AA (37) seorang laki-laki warga Dusun Rowojatilor Rt./Rw. 015/07 desa Jatiadi Kec.Gending Kab.Probolinggo dan tersangka AB (46) seorang lelaki warga Bulak Banteng I Kec. Kenjeran Kab.Kota Surabaya. Sedangkan tiga penumpang lainnya Hanis Pramono, Maria Ulfa dan Putri Ayu oleh penyidik satnarkoba statusnya adalah sebagai saksi.

Sedangkan AM (35) warga Desa Sangra Agung Kec. Socah Kab.Bangkalan yang diduga sebagai orang yang melakukan transaksi dengan tersangka AA dan AB saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Terhadap tersangka AA dan AB, penyidik akan menerapkan pasal 112 ayat (1) dan (2) subsider pasal 133 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman paling ringan 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Kepada media Kabagops Kompol Agung Setyono, SS menjelaskan bahwa, "Polres Bangkalan tak pernah henti upaya memerangi penyalahgunaan narkoba, "ungkapnya. (bid)

Postingan populer dari blog ini

“Giat Polisi Baik,” Satbinmas Polres Bangkalan Berikan Bantuan Sosial di Ramadhan Penuh Berkah

Jum'at Pagi, Waka Polres Pimpin Apel di Mapolres

Hari Kedua, Polres Bangkalan dan BKO Brimob Polda Jatim Amankan Rekapitulasi Suara di KPU