Polsek Klampis Amankan Wanita Pencuri Puluhan Gram Emas

Tersangka LM  (31) saat diperiksa Penyidik Polsek Klampis Polres Bangkalan ( Nn_Hms)
Tribratanewsbangkalan.com - Senin (30/1/17) sekira pukul 19.00 wib Kanit Reskrim Polsek Klampis Aiptu Sarminto Bagus, SH bersama anggota mengamankan seorang wanita pelaku pencurian dengan pemberatan ( Curat ) berupa perhiasan emas dan uang ntunai dirumah Nur Fahilah ( 18 ) alamat dusun Galis Desa Bulukagung Kecamatan Klampis Kabupaten Bangkalan, Kamis (12/1/17).

Tersangka Lutmah Maimunah (31) warga dusun Galis Desa Bulukagung Kecamatan Klampis Kab Bangkalan ditangkap Kanit Reskrim Polsek Klampis dan anggota hari Senin 30 Januari 2017 pukul  19.00 WIB dirumah tersangka dengan sejumlah barang bukti  berupa uang dan perhiasan emas terdiri Uang tunai Rp. 8.405.000,- satu bilah pisau dapur dengan ujung patah, satu buah kalung emas, dua buah anting emas, satu buah cincin emas, satu buah gelang bayi emas, satu buah gandol emas, satu buah gelang bayi emas, dua buah anting emas, tiga buah cincin emas dan lima lembar surat perhiasan emas.
Barang Bukti Uang dan Pergiassn Emas yang disita dari Tersangka (Nn_Hms)
Tersangka Lutmah Maimunah  melakukan pencurian uang dan emas dengan cara mencongkel pintu rumah korban dengan pisau setelah pintu terbuka tersangka mengambil perhiasan emas milik korban yang berada dilemari korban selanjutnya emas tersebut sebagian digadaikan dan sebagian dijual selanjutnya dibelikan emas baru.

Kapolsek Klampis AKP Irifandi, SH Menyampaikan, " Kejadian bermula saat pelaku datang kerumah korban dengan maksud mengajak pergi ke hajatan, namun ketika sampai dirumah korban rumah korban dalam keadaan kosong dan terkunci, kemudian pelaku mendapat penjelasan dari Bu Tiwani kalau korban dan keluarga sedang pergi hajatan ke rumah Nur Halifah, " Tuturnya

"Mendengar penjelasan tersebut pelaku masuk kerumah korban dengan cara merusak pintu dengan menggunakan pisau dapur selanjutnya mengambil perhiasan emas milik korban yang sebelumnya sudah diketahui oleh tersangka disimpan dilemari pakaian korban, " Lanjutnya

" Perhiasan yang diambil pelaku dari lemari korban yakni kalung 4 buah, cincin 6 buah, gelang 5 buah, gandol dan anting masing masing 2 pasang seharga kurang lebih seratus juta rupiah, " Pungkasnya

Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha SIK, SH, MH melalui Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin menerangkan, " Pelaku ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Klampis setelah menggadaikan perhiasan emas di PT Mas Unit Arosbaya berikut barang bukti uang tunai sisa hasil gadai dan beberapa perhiasan emas yang sesuai dengan surat perhiasan milik korban, " Paparnya.

Lebih lanjut AKP Bidarudin menjelaskan, " Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Klampis dijerat  pasal 363 (1) ke-5 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun hukuman penjara." ( Nn_Hms)



Postingan populer dari blog ini

“Giat Polisi Baik,” Satbinmas Polres Bangkalan Berikan Bantuan Sosial di Ramadhan Penuh Berkah

Jum'at Pagi, Waka Polres Pimpin Apel di Mapolres

Hari Kedua, Polres Bangkalan dan BKO Brimob Polda Jatim Amankan Rekapitulasi Suara di KPU