Anggota Polres Bangkalan Sidang Nikah Massal

Wakapolres Bangkalan Kompol Imam Pauji, SH, M.Si memimpin Acara Sidang Nikah anggota.
Tribratanewsbangkalan.com - Setiap personil Polri yang masih lajang, jika segala sesuatunya sudah siap akan mengajukan permohonan untuk melaksanakan pernikahan secara sidang. Demikianlah yang dilakukan oleh 8 (delapan) pasang calon suami/istri anggota Polres Bangkalan, didampingi masing-masing oleh pihak keluarga. Sidang Nikah berlangsung di ruang serba guna Polres Bangkalan dipimpin oleh Wakapolres Bangkalan Kompol Imam Pauji, SH, M.Si., pada hari Selasa (28/2/2017) pukul 10.30 Wib. 

Delapan calon  suami/istri yang mengikuti sidang nikah.
Dalam pengarahannya Wakapolres Bangkalan menyampaikan beberapa pertanyaan dan penekanan kepada calon suami/istri terkait dengan kewajibannya dengan organisasi bhayangkari, tentang :

1.  Apakah calon istri/suami sama-sama cinta dengan pasangannya, sehingga diharapkan rumah tangga bisa berjalan langgeng dan bahagia. Pimpinan tak ingin mendengar suatu saat nanti, jika ada keretakan dalam rumah tangga, mengatakan bahwa ia dinikahkan karena dijodohkan bukan karena saling cinta.
2.  Apakah calon istri mengetahui jumlah gaji yang diterima oleh calon suami anggota Polr, sehingga diharapkan suami istri dapat menyesuaikan pola hidupnya tidak melampaui jumlah gaji yang diterima atau dengan istilah besar pasak daripada tiang.
3.  Diharapkan pihak istri sebagai calon bhayangkari memahami bahwa anggota Polri jam dinasnya selama 1x24 jam, yang diatur mekanismenya sedemikian rupa, sehingga jika dinas memerlukan maka setiap anggota polri siap melaksanakan tugas kapan dan dimanapun.
4.  Mengingatkan khusus kepada calon bhayangkari wajib mendukung kegiatan organisasi Bhayangkari karena hal tersebut dapat mendukung karir suami.
5.  Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Kapolri nomor  tahun 2010 tentang tata cara pengajuan permohonan pernikahan, dijelaskan bahwa Pernikahan adalah   ikatan antara seorang pria dan wanita dalam suatu pernikahan yang bertujuan membentuk keluarga rumah tangga yang bahagia, kekal berdasarkan Ketuhanan YME.

Pengarahan Wakapolres Bangkalan dalam acara sidang nikah anggota
Pembekalan selanjutnya disampaikan oleh Kabagsumda Kompol H.Tahiruddin Harahap, S.Pd antara lain menyampaikan bahwa beberapa permasalahan anggota yang mengajukan permohonan cerai namun dinas masih berusaha menahan, tidak cukup dengan menjatuhkan talak satu, talak dua dan tiga lantas dianggap selesai karena aturan-aturan yang harus dilakukan, ada proses yang harus dilalui. Jadi tidak bisa jika salah satu sudah tidak senang, langsung meninggalkan pasangannya begitu saja.

Tampak pasangan Bripda Moh.Aripin dan Yuli Indri Astutik tersenyum bahagia.
Delapan pasang calon pengantin yang melaksanakan sidang nikah tersebut adalah sbb :
1.  Aipda Yudhi Tri Wijaya, SH dengan calon istri Laila Agustini (PNS).
2.  Bripka Brian Tristiawan, SH dengan calon istri Bripda Lathifani Anisyikurli (Polwan).
3.  Bripka Hendri Soejatmiko dengan calon istri Iis Andriyanti (Guru).
4.  Aziz Yanto (swasta) dengan Bripda Nor Alifatussholihah (Polwan).
5.  Bripda Moh.Miftahul Arifin dengan calon istri Yuli Indri Astutik (Mahasiswi).
6.  Bripda Buyung dengan calon istri Nur Aisyah Prajariyani (Mahasiswi).
7.  Bripda M.Ikhsanudin dengan calon istri Dita Ayu Trisnawati (Guru).
8.  Bripda Ainus Sholeh dengan calon istri Eva Hindriani Dewi Islami.

Para hadirin yang sidang nikah mendengarkan arahan pimpinan sidang.
 Wakapolres Bangkalan Kompol Imam Pauji, SH, M.Si menyampaikan, "atas nama pimpinan Polres Bangkalan berharap masing-masing calon suami/istri dapat terkabul bisa membina rumah tangga yang Sakinah, Mawaddah dan Warohmah, "ungkapnya.(bid)

Postingan populer dari blog ini

“Giat Polisi Baik,” Satbinmas Polres Bangkalan Berikan Bantuan Sosial di Ramadhan Penuh Berkah

Jum'at Pagi, Waka Polres Pimpin Apel di Mapolres

Hari Kedua, Polres Bangkalan dan BKO Brimob Polda Jatim Amankan Rekapitulasi Suara di KPU