Suami Tebas Perut Istrinya Dengan Sebilah Pisau

Kondisi korban KDRT yang dilukai dengan sebilah pisau. (bid)
Tribratanewsbangkalan.com - Penyidik Polsek Arosbaya telah mengamankan NS (48) seorang lelaki warga Dusun Toroy Desa Karang Duwek Kec. Arosbaya Kab. Bangkalan karena diduga telah melakukan penganiayaan/kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menggunakan sebilah pisau terhadap korban Mardiyah (45) istri dari tersangka NS sendiri pada Rabu (22/2/2017) sekitar pukul 22.00 Wib.
.
Beberapa saat sebelum terjadi peristiwa penganiayaan, korban Mardiyah(45) istri dari tersangka NS berada di luar rumah, tiba-tiba tersangka NS keluar rumah dengan memegang sebilah pisau mendatangi korban Mardiyah lalu membacokkan sebilah pisau sebanyak 1 kali ke arah perut korban kemudian korban berteriak-teriak minta tolong.

Tersangka NS yang diamankan penyidik Polsek Arosbaya. (bid)
Warga sekitar tetangga korban yang mendengar teriakan minta tolong, bergegas datang mencari sumber suara, ternyata korban terlihat  sudah tergeletak memegang luka diperutnya. Sejumlah warga yang datang langsung memberikan pertolongan dengan membawa korban ke Puskesmas Arosbaya.
.
Sementara petugas yang melakukan penyelidikan menyerap beberapa informasi tentang perilaku tersangka NS dari beberapa saksi tetangga korban Mardiyah, yang antara lain menjelaskan bahwa NS pelaku penganiayaan tersebut pernah menjalani perawatan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur Surabaya.

Barang bukti yang digunakan tersangka NS melukai korban.
Kapolsek Arosbaya AKP Kris Handono, SH langsung memerintahkan anggotanya mengecek kondisi korban ke Puskesmas dan sebagian lagi beserta beberapa anggota unit Reskrim langsung mendatangani rumah tersangka, tanpa kesulitan tersangka NS yang juga suami korban dan sebilah pisau belati yang panjangnya sekitar 30 cm yang masih bernoda darah korban, tanpa kesulitan langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Arosbaya untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

 "Terhadap tersangka NS(48) perlu dilakukan pemeriksaan kondisi kejiwaannya, sebelum kasusnya diajukan ke sidang pengadilan, dengan penerapan pasal khusus menurut UU tentang KDRT "ujar Kapolsek Arosbaya AKP Kris Handono, SH. (bid)
 

Postingan populer dari blog ini

“Giat Polisi Baik,” Satbinmas Polres Bangkalan Berikan Bantuan Sosial di Ramadhan Penuh Berkah

Jum'at Pagi, Waka Polres Pimpin Apel di Mapolres

Hari Kedua, Polres Bangkalan dan BKO Brimob Polda Jatim Amankan Rekapitulasi Suara di KPU