Karena Cemburu Teman Kerja Ditebas Parang

Tersangka SR(32) yang diamankan oleh penyidik Polsek Kokop Bangkalan.(bid)
Tribratanewsbangkalan.com - Penyidik Polsek Kokop Polres Bangkalan harus menangkap dan menahan tersangka SR (32) seorang warga dari Dusun Kajar Desa Mano'an Kec. Kokop, karena diduga telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang bujur terhadap korban bernama Sadiman (40) warga Dusun Dengbigih Ds. Mano'an Kec. Kokop Kab. Bangkalan sehingga mengalami luka menganga pada bagian lengan kiri.

Peristiwa bermula sekitar 4 bulan yang lalu pada saat SR (32) pelaku pulang ke rumahnya di Dusun Kajjar, Desa Mano'an Kec. Kokop Kab. Bangkalan tidak menjumpai istrinya di dalam rumah namun setelah dicari di sekitar rumah ternyata istrinya sedang berduaan dengan korban Sadiman(40) yang merupakan teman kerja pelaku sebagai pedagang. Semenjak kejadian itu korban Sadiman pergi merantau ke Kalimantan.

Pelaku mendengar kabar pulangnya Sadiman dari Kalimantan kerumahnya di Dusun Kajar Desa Mano'an Kec. Kokop pada hari Senin (13/3/2017), hal tersebut membuat pelaku SR (32) teringat peristiwa 4 bulan lalu tentang kedekatan istrinya dengan korban sehingga hati SR terbakar api cemburu. Hingga akhirnya pada Kamis (16/3/2017) sekitar pukul 19.00 Wib pelaku SR mendatangi korban Sadiman yang sedang duduk-duduk didepan rumahnya di Dsn Dengbigih Ds. Mano'an, Kec. Kokop, langsung mengayunkan parang bujur namun berhasil ditangkis korban dengan tangan kiri, sehingga mengalami luka pada lengan kirinya.

Atas laporan pihak keluarga korban tentang peristiwa kekerasan tersebutm kemudian Kapolsek Kokop bersama anggota unit Reskrimnya langsung mendatangi rumah SR yang diduga sebagai pelaku, tanpa kesulitan menangkap tersangka SR dan menyita sebilah senjata tajam parang bujur yang dipakai untuk melukai korban Sadiman, pada hari Jum'at (17/3/2017) sekitar pukul 17.00 Wib

Kapolsek Kokop AKP Jaswadi, S.Sos menjelaskan bahwa, "tersangka SR dan barang bukti senjata tajam jenis parang bujur sudah diamankan di Polsek Kokop untuk proses penyidikan selanjutnya dan terhadapnya dapat diterapkan pasal 351 KUHP Jo UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman dua tahun delapan bulan, "ujarnya.(bid)

Postingan populer dari blog ini

“Giat Polisi Baik,” Satbinmas Polres Bangkalan Berikan Bantuan Sosial di Ramadhan Penuh Berkah

Jum'at Pagi, Waka Polres Pimpin Apel di Mapolres

Hari Kedua, Polres Bangkalan dan BKO Brimob Polda Jatim Amankan Rekapitulasi Suara di KPU