Modus Penipuan Ajak Kencan Lalu Sepeda Motor Dilarikan

Tersangka MB(27) dan BS(33) ditangkap penyidik Polsek Tanah Merah Kab.Bangkalan.(bid)
Tribratanewsbangkalan.com - Menindaklanjuti perkembangan penanganan perkara penggelapan atau penipuan yang dilakukan oleh tersangka seorang wanita bernama EV(25) warga Pogot Jaya Kenjeran Surabaya yang sedang ditangani oleh Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya. Berkat informasi yang diterima dari Polsek Simokerto Surabaya. Polsek Tanah Merah Polres Bangkalan telah berhasil menangkap dua tersangka yakni MB (33) warga Desa Tanah Merah Dajah Kec.Tanah Merah dan BS(27) warga Desa Petra Barat Kec. Tanah Merah Kab. Bangkalan.

Informasi tentang keberadaan jaringan tersangka EV yang di tangani Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya, berada di wilayah hukum Polsek Tanah Merah Polres Bangkalan langsung direspon dengan melakukan upaya penangkapan dipimpin oleh Kapolsek Tanah Merah AKP Yoyok Prasetyo, SH terhadap tersangka MB(33) dan BS(27), pada Jum'at (17/3/2017) sekitar pukul 01.00 Wib.

Tersangka pertama adalah BS(27) yang ditangkap dirumahnya di Desa Petra Barat Kec. Tanah Merah Bangkalan. Dalam aksinya, tersangka BS berperan sebagai joki/pengemudi kendaraan yang diterima dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka EV. Sedangkan tersangka kedua MB (33) dalam kasus ini, ia berperan memindahtangankan pada pihak lain untuk mendapatkan sejumlah uang tunai. Di wilayah Kec. Tanah Merah tersangka MB, juga dikenal sebagai residivis dalam kasus yang sama.

Kapolsek Tanah Merah bersama anggotanya berhasil menangkap tersangka MB dan BS. (bid)
Menariknya menurut Kapolsek Tanah Merah AKP Yoypk Prasetyo, SH menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka utama EV, dengan cara mengajak atau menerima ajakan lelaki yang mengajaknya kencan (tidur) kemudian diajak jalan-jalan, lalu sepeda motor korban dipinjam dengan alasan ada keperluan sebentar kerumah temannya yang tidak jauh dari situ. Namun kenyataannya sepeda motor justru langsung diserahkan ke tersangka BS untuk dilarikan ke Madura. Tapi tersangka EV akhirnya bisa ditangkap setelah seorang anggota Reskrim Polsek Simokerto Surabaya mengenalnya karena pernah masuk penjara karena kasus yang sama dan berusaha melakukan kejahatan yang sama dengan modus yang sama pula.

Tersangka BS(27) dua kali menerima sepeda motor dari tersangka EV, yang pertama adalah 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah nomor pol. L-5686-FX tahun 2015, tempat kejadian pertama berada di jalan Desa Buddan Kec. Tanah Merah. Sedangkan yang kedua adalah 1(satu) unit sepeda motor matic Honda Beat tahun 2014 warna hitam nomor pol. L-4484-CX. Hingga saat ini keberadaan kedua sepeda motor masih dalam upaya penyelidikan.

Kapolsek Tanah Merah AKP Yoyok Prasetyo, SH menjelaskan bahwa, "Dua tersangka BS dan MB untuk hasil kejahatan penipuan/penggelapan di dua TKP masih dalam pengejaran, Insya Allah dapat segera disita dan terhadap keduanya dapat diancam dengan dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun penjara, "ujar mantan Kapolsek Kokop itu.(bid)

Postingan populer dari blog ini

Tongkat Estafet Pengabdian Berpindah, Kapolres Bangkalan Pimpin Sertijab Kabag dan Kasat

Kapolres Probolinggo Patroli Dialogis di Gunung Bromo Pastikan Keamanan Wisatawan Saat Lebaran

Kanit Binmas Polsek Tanjungbumi Polres Bangkalan laksanakan Giat Tatap Muka