Polres Bangkalan Lumpuhkan Spesialis Curanmor Dalam Rumah

Kapolres Bangkalan menunjukkan senjata api yang disita dari tersangka AGA(25). (bid)
Tribratanewsbangkalan.com -  Keberhasilan kegiatan Polres Bangkalan dan polsek jajaran yang menonjol dalam 1(satu) minggu mengungkap satu kasus kepemilikan senjata api, disampaikan oleh Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M.Ridha,SIK, SH, MH dihadapan para awak media, pada hari Senin (27/3/2017) pukul 10.30 Wib.
     
Sebelumnya unit opsnal Satreskrim Polres Bangkalan, melihat mobil honda Jazz nopol L-1387-VB yang dikemudikan AG (25melintas di jalan Ringroad Bankalan dan menyusul dibelakangnya sebuah mobil avanza nopol B-1911-HJ yang milik AB Selanjutnya dilakukan pembuntutan dan penghadangan oleh jajaran Polsek, namun yang berhasil ditangkap hanya pengemudi honda Jazz sedangkan pengemudi avanza berhasil melarikan diri.

Terhadap tersangka AG (25) alias ADI dalam proses penangkapannya yang mengemudikan mobil honda jazz berusaha melarikan diri, sehingga mobil yang dikemudikannya tidak terkendali hingga terjerumus masuk kedalam parit di jalan Raya Gebang Bangkalan. Sedangkan petugas opsnal reskrim yang tidak ingin kehilangan buruannya, tersangka AG yang tetap berusaha melarikan lagi terpaksa dilumpuhkan.

Salah seorang tersangka AGA (25) warga Dsn Bilaporah Utara, Ds.Bilaporah Kec. Socah Kab. Bangkalan, ia ditangkap karena menguasai sepucuk senjata api jenis revolver dan selain itu juga diamankan beberapa barang bukti lainnya berupa kunci letter L (untuk merusak gembok pintu pagar), 6 gembok rumah, sebuah senjata tajam dan sebuah mobil jazz nopol L-1387-VB.

Dikejar polisi, Mobil yang dikemudakan tersangka AG(25) masuk parit. (bid)
Sedangkan tersangka lainnya yakni AB (27) warga Dsn Jaddih Tengah Ds. Jaddih Kec Socah berhasil buron dengan mobil avanza. Dalam pengakuannya kepada penyidik, tersangka AG (25) sudah pernah melakukan kejahatan spesialis curanmor yang parkir didalam rumah.

Modus operandi pelaku ini merusak gembok pagar dan merusak kunci stir dengan menggunakan kunci T kemudian mengganjal pintu rumah korban dengan kayu atau besi dengan tujuan pemilik rumah tidak bisa mengejar.

Sebelum pelaku AG tertangkap, kejahatan terakhir yang dilakukan kedua tersangka AG dan AB
yang baru saja dilakukan adalah pencurian sepeda motor honda vario ditempat kos perumahan Bancaran Bangkalan serta di 12 (duabelas) lokasi kejadian yang berbeda yang dilakukan secara bersama-sama dengan tersangka AGA (25) dan ABA (27).

Tersangka AGA (25) dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Bangkalan untuk proses  hukum selanjutnya. "terhadap tersanka AGA yang mengakui perbuatannya di 13 tempat kejadian, maka penyidik dapat menerapkan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, "ujarnya. (bid)

Postingan populer dari blog ini

“Giat Polisi Baik,” Satbinmas Polres Bangkalan Berikan Bantuan Sosial di Ramadhan Penuh Berkah

Jum'at Pagi, Waka Polres Pimpin Apel di Mapolres

Hari Kedua, Polres Bangkalan dan BKO Brimob Polda Jatim Amankan Rekapitulasi Suara di KPU