Polsek Burneh Ringkus Bandar Narkoba Barang Bukti 30 Pocket Sabu

Anggota Polsek Burneh Saat Meunjukkan Barang Bukti Sabu Kepada Tersangka MR (Nn_Hms)
Tribratanewsbangkalan.com - Berbagai upaya telah dilakukan oleh Polres Bangkalan dan Polsek jajaran dalam memberantas dan memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Bangkalan antara lain dengan deklarasi kampung bersih narkoba, sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba diberbagai lembaga baik di sekolah melalui program simaskosin, Jumrah , Poskamling Anti Narkoba serta kegiatan lain yaitu dengan cara represif berupa penindakan / penegakan hukum.

Rabu (29/3/17) sekira pukul 6.30 wib Aipda Eko Maryanto anggota reskrim bersama Aipda Andi, Bripka Muzzamil, Bripka Mulyadi, Brigadir Sulis dan Bripda Raffangga melakukan penggrebekan dan penggeledahan rumah milik MR (52) pekerjaanTani, alamat Dsn Baluggan, desa Pangolangan, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan.

Setelah melakukan penggeledahan didalam rumah milik MR, anggota Polsek Burneh berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu lengkap dengan peralatan untuk nyabu dibawah tempat tidur  milik tersangka antara lain berupa :

1 (satu) bungkus plastik kecil berisi sabu berbentuk kristal.
5 (lima) bungkus plastik kecil berisi sabu sabu yang harganya masing masing Rp 150.000
8 (delapan) bungkus plastik kecil berisi sabu masing masing dengan harga 100.000
9 (sembilan) bungkus plasti kecil berisi sabu masing masing dengan harga Rp 200.000
7 (tujuh) bungkus plasti kecil berisi sabu masing masing dengan harga Rp 400.000
1 (satu) buah Bong
2 (dua) sendok kecil
6( enam) pipet sudah terpakai
2( dua) cuttonbat
1(satu) botol kecil alat pembakar
2(dua) botol alkohol
1 dompet kecil warna hijau
5 baterai timbangan dan 5 plastik kecil bekas digunakan tempat sabu
Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Yang Berhasil Ditemukan Aipda Andi Dibawah Tempat Tidur Tersangka MR (Nn)
Kronologis penangkapan terhadap pelaku MR diawali dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa disalah satu rumah di Desa Pangolangan digunakan untuk menjual dan tempat menyabu kemudian anggota Polsek Burneh dipimpin Aipda Eko MAryanto dan Aipda Andi langsung melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan upaya paksa penggeledehan dan Penangkapan. Selanjutnya Tersangka MR berikut barang bukti diamankan dan di bawa  ke Polsek Burneh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Burneh AKP M Lukas Efendi SH melalui Kasubbag Humas AKP Bidarudin SH mengatakan, " Saat ini pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Bangkalan dan dijerat pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun hukuman penjara dan paling lama 20 tahun penjara, " Tuturnya ( Nn_Hms)

Penulis/Publish : Nenny Sasongko _ Paur Subbag Humas

Postingan populer dari blog ini

“Giat Polisi Baik,” Satbinmas Polres Bangkalan Berikan Bantuan Sosial di Ramadhan Penuh Berkah

Jum'at Pagi, Waka Polres Pimpin Apel di Mapolres

Hari Kedua, Polres Bangkalan dan BKO Brimob Polda Jatim Amankan Rekapitulasi Suara di KPU